Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus

BANDUNG (Bisnis Jakarta) – Polres Bandung belum menerbitkan izin rekomendasi pertandingan antara Persib Bandung melawan PS TNI pada 5 Agustus 2017 di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, lantaran belum jelasnya penetapan sanksi dari PSSI.

“Polres Bandung belum mengeluarkan surat Izin Rekomendasi pertandingan sebelum adanya kejelasan PSSI tentang hukuman tersebut, apakah supporter boleh memasuki stadion atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat, Kamis.

Yusri menuturkan, terkait sanksi yang diterima Persib Bandung hingga saat ini masih simpang siur. Komisi disiplin PSSI memberikan hukuman terhadap tim “Maung Bandung” bahwa suporter dilarang mendukung langsung ke stadion hingga lima pertandingan.

Sementara, surat yang dikeluarkan PT Liga Indonesia Baru, menyatakan bahwa pertandingan dapat dihadiri penonton namun dengan syarat tidak memakai atribut berbau Persib.

Selain itu, kata dia, UPT Stadion Si Jalak Harupat juga menyatakan bahwa stadion SJH tidak bisa dipakai hingga 6 Agustus 2017 karena dalam tahap pemeliharaan. “Oleh karena itu apabila tidak ada kepastian akan menimbulkan penafsiran yang berbeda dan membingungkan masyarakat serta pihak keamanan,” kata dia.

Baca Juga :   Yuan Tiongkok Menguat Jadi 6,6709 Terhadap Dolar AS

Akibat masih belum adanya kejelasan perihal sanksi, polisi akan mengirim surat pada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan kepastian hukuman yang dijatuhkan terhadap Persib. “Tindakan selanjutnya kami mengirim surat kepada PSSI untuk kejelasan tentang hal tersebut diatas dan mengundang Panpel Persib Bandung serta pihak PSSI untuk memberikan penjelasan tentang hal tersebut,” kata dia.

Persib Bandung mendapat sanksi dari Komdis PSSI akibat kerusuhan yang terjadi saat pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Sabtu (22/7). (grd/ant)