Depok Janji Fasilitasi Akses Permodalan UMKM

94

DEPOK – Melalui akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Depok mengaku memberikan fasilitas permodalan yang selama ini menjadi salah satu kendala bagi pelaku usaha berupa pinjaman untuk mengembangkan usahanya di Kota Depok.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro (PPUM) DKUM Kota Depok, Rina Fitriani Bahar menuturkan, pelayanan akses permodalan ini akan diberikan kepada seluruh pelaku usaha yang ingin memajukan usaha, tapi terkendala keuangan. “Kami ingin mempermudah para pelaku usaha, banyak yang memiliki kendala dari segi keuangan,” tuturnya.

Rina menyebutkan, akses permodalan yang ditawarkan DKUM Kota Depok berasal dari bank maupun lembaga nonbank. Jumlah modal dan bunga yang diberikan juga berbeda-beda, tergantung kebijakan bank pemberi modal.

Rina menambahkan, DKUM menjalin kerjasama dengan Bank Jawa Barat Banten (BJB) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui program Kredit Cinta Rakyat (KCR) dengan bunga yang ditawarkan 8 persen untuk tenor 36 bulan atau tiga tahun dan maksimal pinjaman sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk nonbank, ditawarkan oleh PT Telkom dalam bentuk dana pembinaan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang besaran bunganya 6 persen dengan batas maksimal pinjaman Rp 75 juta.

Baca Juga :   Diduga Berisi Ancaman, Surat Kaleng Resahkan Warga Depok

“Kami akan berupaya untuk menggandeng lebih banyak lagi bank atau pun nonbank keuangan yang ingin turut serta membantu meningkatkan perekonomian warga Kota Depok. Tentunya dengan jumlah bunga yang tidak besar,” tambah Rina.

Dirinya berharap dengan kemudahan akses tersebut, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan untuk memajukan produk. Kemudahan ini juga sebagai solusi agar pelaku usaha tidak lagi meminjam uang kepada pihak tertentu yang biasanya menerapkan bunga besar. “Agar para pelaku usaha mikro menghindari pinjaman bank dan nonbank yang menawarkan bunga cukup besar, yang berpotensi merugikan keuangan pelaku usaha dan perkembangan usaha mereka,” pungkasnya.(jif)