Tangsel bakal Naikkan Dana Parpol

93

TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait kenaikan dana bantuan partai politik. Hal ini lantaran masih minimnya dana bantuan untuk partai politik. “Yang pasti memang akan mengalami kenaikan,” ungkap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

Ia mengatakan, akan ada kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang saat ini sedang dirumuskan. “Anggarannya dihibah, bentuknya bantuan keuangan kepada partai politik mengalami peningkatan per suaranya, sekian rupiah dikali per suara nya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tangsel Azhar Syamun mengatakan, untuk kenaikan bantuan dana parpol akan dianggarkan dalam APBD Kota Tangsel tahun depan, menunggu Perda yang saat ini masih dibahas bersama DPRD. “Saat ini bantuan untuk partai politik di Tangsel sebesar Rp678 per suara. APBD Tahun depan akan ada kenaikan, nunggu perda dulu dan besarannya nanti diatur di perwal,” katanya.

Bantuan dana parpol sendiri diberikan sesuai dengan perolehan suara yang diraih partai politik yang anggotanya berhasil duduk di DPRD hasil Pemilu 2014 lalu. Dengan perhitungan misalkan Partai X memperoleh 50.000 suara, maka dikalikan Rp678 per suaranya.

Baca Juga :   Peningkatan Peringkat EoDB Bantu Galang Investasi

Namun, perhitungan tersebut bisa saja berubah bergantung hasil perolehan suara pemilih  dalan lima tahun berikutnya. Bisa saja misalkan partai yang saat ini memperoleh dana Rp10 juta, melihat hasil perhitungan pemilu 2019 justru malah akan mengalami penurunan bergantung dari hasil suara yang diperoleh. (nov)