Polresta Bandarlampung Tangkap Dua Pns Pengedar Sabu-Sabu

125
ilustrasi

Bandarlampung, 11/3 (Bisnis jakarta) – Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dua orang di antaranya adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga juga menjadi pengedar sabu-sabu.

Tersangka yang ditangkap adalah AK, PNS (Kabupaten Tulangbawang Barat), warga Jalan Imam Bonjol, Segala Mider, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung; dan AWU, PNS (Tulangbawang Barat), warga Jalan Cendana, Tanjung Senang, Bandarlampung; serta HG, buruh, warga Jalan Ratam Gg Masjid, Jagabaya II Kelurahan Way Halim, Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono saat dikonfirmasi, di Bandarlampung, Minggu, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (9/3) pukul 19.00 WIB, di salah satu penginapan di Bandarlampung. Salah seorang yang ditangkap merupakan Kasubag Protokol salah satu pemda di Lampung.

Kapolresta berjanji akan melakukan proses hukum sesuai prosedur kepada para tersangka, termasuk dua oknum PNS tersebut.

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Mohammad Ali Muhaidori SIK membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Baca Juga :   Pelatih Madura United Milomer Sislija Diganti

“Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah karena di wilayahnya ada sebuah penginapan sering terjadi transaksi jual beli narkoba, dari laporan tersebut kami kembangkan dan berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya pula.

Ali Muhaidori menambahkan, tersangka yang pertama kali diamankan adalah HG yang dan setelah diperiksa didapati 25 paket sabu-sabu, dari pengakuan HG dirinya hanya disuruh An untuk membeli dan mengantar kepada Ag yang menunggu di penginapan. Pada pukul 23.59 WIB, Ag datang, dan petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan. Dari tangan Ag ditemukan satu bungkus sabu-sabu yang terbungkus kertas timah rokok.

“Setelah kedua orang ini diamankan, pada pukul 02.00 WIB, An datang, sehingga petugas langsung menangkap yang bersangkutan,” kataya.

Hasil interogasi An, ujar Ali Muhaidori, didapatkan uang menurutnya merupakan hasil penjualan sabu-sabu di Kota Metro, Lampung.

“Dari penangkapan ketiganya, berhasil diamankan sebuah kotak rokok berisikan satu paket kecil sabu-sabu terbungkus kertas timah rokok, 25 paket sabu-sabu (3,5 gram), bukti transfer penjualan narkoba, dan uang hasil penjualan Rp1,5 juta,” katanya pula.(ant)

Baca Juga :   Rakernas Hanura untuk Bersih-bersih dan Bangun Marwah Partai