JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak DPR. Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5).

Anggota Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai larangan tersebut bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kepada jajaran KPU, Rambe menegaskan Peraturan KPU (PKPU) tidak dapat membuat norma baru yang berbeda dari ketentuan dalam UU.

“Komisi II tak setuju PKPU ditambah-tambahi soal ini. PKPU hanya melaksanakan aturan lebih tinggi,” kata politisi Partai Golkar ini.

Ia justru mencibir KPU dengan larangan tersebut, karena seolah-olah menganggap DPR lembaga yang penuhbdebgan koruptor. “Memang tak ada orang yang bersih. Tapi jangan beranggapan anggota DPR suka sama korupsi,” ucapnya.

Baca Juga :   Selesai Docking, Tiga Kapal Pelni Siap Perkuat Angkutan Lebaran

Rambe mengakui sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rapat konsultasi KPU kepada DPR terkait pembentukan PKPU tidak bersifat mengikat artinya rekomendasi Komisi II DPR tidak memiliki konsekwensi hukum apabila tidak dijalanjan KPU. Tetapi, ia mengingatkan KPU agar memperhatikan rekomendasi dari DPR.

“Sikap kami terang. Terserah kalau pendapat kami tak mau didengar KPU. Untuk soal ini kita putus hubungan dengan KPU!” ingatnya.

Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, menambahkandalam menyikapi persoalan ini DPR tetap berpedoman kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan tersebut.
“Sepanjang itu diatur dalam norma yang ada, dan pegangan kita adalah jangan sampai membuat sesuatu yang normanya tidak ada dalam undang-undang,” kata Amali.

Dalam Rancangan PKPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilu Legislatif 2019, KPU merumuskan larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pileg 2019. Adapun, UU Pemilu membolehkan bekas terpidana maju sebagai caleg asalkan mengumumkan secara terbuka kepada publik pernah dihukum.

Baca Juga :   Operasi Pasar, Depok Siapkan 14 Ribu Tabung Gas Subsidi

Selain eks koruptor, larangan mendaftar sebagai caleg diberlakukan bagi mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Soal korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistemik,” kata anggota KPU Ilham Saputra. Pada rapat konsultasi tersebut, DPR bersama KPU membahas empat Rancangan PKPU. Yaitu pertama R-PKPU tentang pendanaan kampanye, kedua R-PKPU terkait kampanye itu sendiri, ketiga R-PKPU tentang pencalonan anggota legislatif, dan keempat R-PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. (har)