TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Dana Partai Politik (Parpol) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih tertahan di Pemprov Banten. Pemkot Tangsel pun dinilai kurang reaktif atas mandeknya Raperda tersebut.

“Seharusnya Pemkot reaktif menanyakan kejelasan raperda ini. Karena memang ranahnya ada di pemkot,” ungkap Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tangsel, Iwan Rahayu.

Seharusnya Pemkot dalam hal ini Kesbangpolinmas harus bisa lebih aktif lagi berkoordinasi dengan Kesbangpolinmas propinsi Banten terkait dana parpol ini.

“Jangan hanya diam saja tetapi harus segera berkoordinasi dengan pihak yang lebih tinggi agar raperda ini bisa selesai secepatnya,” imbuhnya.

Senada dengan Iwan, Ketua DPC PKB Kota Tangsel, Tarmizi meminta agar pemkot Tangsel segera mengambil langkah untuk menanyakan sejauh mana tahapan evaluasi raperda terssbut di propinsi Banten.

“Harus segera diundangkan atau disahkan menjadi perda. Karena terhambatnya raperda dana bantuan parpol mengakibatkan terhambatnya penyaluran bantuan dana bagi parpol di tangsel. Padahal dana tersebut sudah disediakan di APBD Murni 2018,” tandasnya. (nov)

Baca Juga :   AP II - KKP Diminta Lebih Siap Terapkan Protokol Kesehatan