Sidang Tuntutan Fredrich Yunadi

53
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/18). Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik.(Bisnis Jakarta/ADE)
Baca Juga :   Dukung Pembangunan Berkelanjutan, BRI Selaraskan Pertumbuhan Bisnis dengan Program CSR