Realisasikan Dana Kelurahan, DPR Dorong Revisi UU Desa

71

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sejumlah partai politik di luar pemerintah menyatakan pada dasarnya tidak alergi dengan niat pemerintah memasukkan dana kelurahan dalam APBN 2019. Namun, pemerintah diingatkan harus mendasarkan pada payung hukum melalui peraturan perundangan yang jelas.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro mengatakan fraksi akan mendukung dana kelurahan masuk dalam APBN 2019 jika ada payung hukumnya.

“Kalau regulasi, aturannya ada, Gerindra mendukung. Sebab, di RUU APBN 2019 tak ada dana kelurahan. Yang ada dana transfer daerah, dana desa dan dana alokasi khusus,” kata Nizar Zahro di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).

Menurut Nizar, usulan pemerintah itu tidak memiliki cantolan hukum. “Fraksi Partai Gerindra belum menyetujui dana kelurahan bilamana regulasi yang ada sampai hari ini belum diperbarui,” ujarnya.

Ia mengakui, saat ini ada jarak atau disparitas antara desa dengan kelurahan, karena keuangan desa dianggap lebih baik dengan adanya dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 60 triliun di APBN 2018 dan jumlahnya akan meningkat di tahun 2019 menjadi Rp 73 triliun. Oleh karena itu, kelurahan juga perlu didukung oleh dana yang memadai.

Baca Juga :   MICE Targetkan Sumbang Devisa 2,5 Miliar Dolar AS

“Disparitas tentang pendidikan, disparitas tentang angka buta huruf, disparitas dengan jumlah penduduk, sudah sangat jelas sekali. Karena asumsi dari dana desa itu adalah menghitung jumlah penduduk, menghitung Angka kemiskinan dan juga menghitung terhadap IPM (Indeks Pembangunan Manusia),” katanya.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan sebenarnya partainya tidak terlalu banyak perbedaan pandangan mengenai dana kelurahan karena memang peruntukannya pada keberpihakan rakyat banyak. Oleh karena itu, ketika niat pemerintah dilakukan pada keberpihakan rakyat dan rasa keadilan di masyarakat tak perlu berbantah-bantahan.

“Jadi kalau hari ini ada niat baik, pemerintah berama DPR untuk menyetujui dana kelurahan, saya kira sangat bagus. Luar biasa itu, tinggal memang payung hukumnya karena pemerintah ini kan nggak juga akan selama-lamanya. Kepemimpinan bisa saja akan berganti,” ujarnya.

Angggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Soedjatmiko mengatakan bercermin dari kucuran dana desa, telah berdampak pada bergeraknya perekonomian rakyat. Khususnya mampu menggerakan usaha kecil menengah (UKM). Selain itu ada perbaikan infrastruktur dan usaha lainnya. Hanya saja kata Budiman, kemiskinan itu tak hanya ada di desa. Tapi, di kota-kota masih banyak.

Baca Juga :   Menhub Tinjau Tiga Lokasi Keberangkatan Mudik

Oleh karena itu, kalau persoalan terletak pada ketiadaan payung hukum maka ia mengajak fraksi-fraksi oposisi seperti Gerindra dan PAN untuk merevisi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. “Persetujuan DPR diperlukan untuk mengeksekusi dana kelurahan. APBN memiliki pagu menopang 8.300 kelurahan,” kata Budiman.

Senada, Ace Hasan Sadziliy dari Fraksi Golkar Tb Ace Hasan Sadzily mengatakan kalau titik persoalannya pada payung hukum dana kelurahan maka yang dibutuhkan sebenarnya hanya tinggal keberpihakan politik saja. “Ini keputusan politik, mau atau tidak kita menyepakati atau tidak, bahwa kita memperhatikan masyarakat perkotaan,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Ace, kebutuhan masyarakat perkotaan terhadap dana Kelurahan ini dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi pada masyarakat perkotaan tersebut.

“Ini bukan hal yang aneh. Dulu zamannya Pak SBY, juga ada PNPM perkotaan. Program nasional pemberdayaan masyarakat dalam konteks perkotaan, makanya zaman Pak Jokowi, ini tetap harus dilanjutkan,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut mantan aktivis Gerakan Pemuda Ansor, apa yang disampaikan oleh para wali kota, itu adalah aspirasi yang harus didengar. “Salah satunya adalah walikota Bogor yang meminta supaya ada dana kelurahan,” tegasnya. (har)

Baca Juga :   IAMI Luncurkan Dua Varian Isuzu New mu-X