Pindah TPS Boleh, Ini Syarat dan Waktunya

    57
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan batas waktu proses administrasi pindah memilih Pemilu Serentak 2019. Untuk itu, pemilih diminta segera mengurus dokumen pindah pemilih (A5) jika ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Anggota KPU RI,  Viryan Aziz mengatakan KPU memberi tenggat waktu hingga 17 Februari 2019 bagi pemilih yang akan pindah  TPS. "Kita mendorong H-60, yaitu tanggal 17 Februari nanti untuk mengurus dokumen pemindahan pemilih," kata Viryan di Jakarta, Senin (28/1).

    Viryan menjelaskan, keputusan itu merupakan kebijakan baru untuk optimalisasi proses pendataan. Sebelumnya KPU menetapkan batas terakhir pengurusan dokumen A5 adalah H-30 atau 17 Maret 2019.

    Namun, pihaknya memutuskan memajukan batas pindah TPS kepada pemilu satu bukan ke depan. Viryan mengatakan pengurusan dokumen A5 dilakukan sesegera mungkin karena berkaitan dengan data bagi penyediaan logistik pemilih. "Supaya tahu nanti akan ada penambahan TPS atau tidak, contohnya seperti IPDN Jatinangor. Kan ratusan terkonsentrasi di sana karena bukan KTP asli sana," ungkapnya.

    Baca Juga :   Revitalisasi Pasar Ciputat, Ratusan KK Akan Digusur

    Untuk mengurus formulir  A5,, para pemilih cukup mendatangi Kantor KPU di wilayah masing-masing. Kemudian petugas akan mengarahkan pemilih mengurus dokumen A5.

    Dokumen A5 merupakan bukti kepindahan pemilih. Pemilih akan terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dicoret dari DPT.

    Viryan menegaskan pemilih yang boleh berpindah TPS adalah pelajar di luar domisili, pekerja di luar domisili, narapidana, korban bencana alam, pindah domisili, dan orang yang sedang menjalani perawatan. (har)