Menjelang penyelenggaraan Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Pemerintah menghimbau kepada para operator penerbangan atau maskapai untuk menjual tiket kepada masyarakat pengguna transportasi udara dengan harga terjangkau.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti di Jakarta, Jumat (6/12) menyampaikan, Ditjen Hubud akan melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat untuk memastikan bahwa operator penerbangan tidak ada yang menjual tiket lebih dari tarif batas (TBA) ataupun kurang dari tarif batas bawah (TBB).
Selain itu juga Polana menyampaikan himbauan kepada para operator penerbangan untuk memberikan tarif yang terjangkau. "Saya berharap untuk para operator penerbangan, agar memberikan tarif yang terjangkau kepada calon pengguna transportasi udara yang akan pulang kampung pada saat perayaan natal dan tahun baru “ ujar Polana.
Selain itu, Polana menambahkan, masyarkat yang akan membeli tiket secara langsung dari maskapai yang dipilih, travel agent maupun Online Travel Agent agar lebih cermat, dan teliti terkait dengan jadwal rute, kelas penerbangan (ekonomi atau bisnis ), dan memahami penerbangan yang akan dipilih lansung atau transit.
Dan juga untuk mengisi informasi terkait dengan identitas diri dan nomor telepon serta kebutuhan layanan yang diperlukan serta memahami secara jelas persyaratan dan ketentuan dari maskapai (condition of carriage) sehingga kita paham atas hak dan kewajiban sebagai konsumen serta hak dan kewajiban dari maskapai.
“Mari kita bersama sama mewujudkan penerbangan yang Selamat, Aman dan Nyaman," tutup Polana. (son)