Presiden Jangan Akomodir Politisi di Dewas KPK

    17
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Nama-nama anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dikantongi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masyarakat kini berharap diantara nama-nama tersebut tidak membawa kepentingan politik kelompok atau partai politik  tertentu.

    Hal ini sejalan dengan  keinginan masyarakat sekaligus keraguan masyarakat bahwa kehadiran Dewan untuk melemahkan lembaga anti korupsi tersebut.

    Menanggapi sinyalemen tersebut Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menegaskan sudah seharusnya Dewas KPK harus jauh dari aroma kepentingan partai politik. "Kalau kami, saya bicara sebagai PPP terus terang kami pernah menyampaikan agar sebaiknya jangan ada orang yang masih aktif di parpol. Sehingga tidak terkesan nanti ada conflict of interest atau sekadar kesan ada politisasi di KPK," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/12).

    Namun, Arsul tak mempermasalahkan bila Dewas KPK nantinya merupakan seorang politikus non aktif yang sedang menjalankan jabatan publik non-kepartaian. "Jadi kalau misalnya orang itu katakanlah baru pensiun dari DPR lalu ditunjuk jadi pengawas, kalau hemat PPP kurang pas untuk itu," tegas Arsul yang juga duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI.

    Baca Juga :   Rakornaspar Digelar di Bali

    Bahkan kata Arsul, politikus baru memungkinkan menjadi Dewas KPK bila proses seleksi dewas dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang independen. Hanya  khusus untuk periode pertama, dewas menjadi kewenangan penuh presiden. "UU yang pertama kali ini memang memberi kewenangan pada presiden untuk menunjuk dan mengangkat dewan itu. Nanti kalau yang kedua kan empat tahun pertama saja, tapi selanjutnya kan harus proses seleksi," tandas Arsul.

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman  optimistis Presiden Jokowi bakal memilih anggota Dewas KPK yang terbaik. "Ya kami percaya Pak Jokowi akan menujuk orang-orang terbaik untuk menjadi dewan pengawas," ujar Habiburokhman.

    Bahkan, pria yang dulunya terbiasa mengkritik keras Presiden Jokowi ini menilai, dalam penunjukan tersebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu diyakini bakal memperkuat KPK. "Jokowi harus dapat mencapai target yang dicanangkan sejak awal periode keduanya," papar Habiburokhman.

    Komisi III sendiri, kata Habiburokhman, tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menentukan anggota Dewan Pengawas KPK. "Kalau komunikasi secara resmi mungkin saja ada (dengan Komisi III), tetapi itu hak prerogatif Pak Jokowi, kalau di undang-undang begitu," tandas Habiburokhman.

    Baca Juga :   Jaksa Ungkap Email E-KTP Berisi Nama Setya Novanto

    Komentar berbeda justru terlontar dari pihak Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, pihaknya menolak seluruh konsep Dewas KPK yang merupakan struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. "Jadi, siapapun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antikorupsi seperti KPK," kata Kurnia.

    Ia mengatakan ada tiga alasan penolakan tersebut. Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. "Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan," papar Kurnia.

    Hal itu, kata dia, sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap pimpinan KPK saat itu Abraham Samad dan Saut Situmorang, pimpinan KPK periode sekarang.

    Kedua, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. "Bagaimana mungkin tindakan 'pro justitia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas? Sementara pada saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut oleh pembentuk UU," ujarnya.

    Baca Juga :   Sertifikasi Bagi Penyembelih Hewan Kurban

    Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, kata dia, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden. "Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 (saat UU KPK baru diberlakukan) kelembagaan KPK sudah 'mati suri," tandas Kurnia.

    Menurut dia, pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi. (har)