13 Perusahaan Terseret Kasus Jiwasraya

    121
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap 13 perusahaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. "Jadi perusahaan yang kita geledah ada 13," ujar Adi ditemui di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Rabu (8/1).

    Adi menjelaskan, dari 13 perusahaan itu, 11 di antaranya merupakan perusahaan manajer investasi. Dia menyebut empat perusahaan di antaranya, yakni PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, dan PT Jasa Capital Asset Management.

    Sementara dua lainnya masing-masing perusahaan properti bernama PT Hanson International Tbk. dan perusahaan sekuritas bernama PT Trimegah Sekuritas Indonesia. "Hari ini kita geledah Hanson dan satu perusahaan lainnya. (Penggeledahan perusahaan lainnya) itu dilakukan dari minggu kemarin," ucap Adi.

    Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dijabat oleh Benny Tjokro, yang pada Senin (6/1) telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. "Pokoknya yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kita geledah," ucap Adi.

    Baca Juga :   Perkuat Pasar Thailand, Kemenparekraf Gelar Business Gathering

    Dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung menyita dokumen dan perangkat komputer yang berkaitan dengan penyidikan kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun itu.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

    Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

    PT Asuransi Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

    Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

    Sejumlah 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (son)