Proses Hukum dan Tindak Tegas Kasus Dugaan Sampah Impor

    176
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    DPR merasa geram dengan masuknya puluhan kontainer  diduga berisi sampah impor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kementerian Perdagangan, Sucofindo selaku lembaga surveyor diminta tegas dalam mengawasi importir nakal. "Termasuk juga harus memperingati Sucoffindo karena tidak maksimal melakukan fungsi sebagai surveyor dan asesor," kata anggota Komisi VI DPR I Nyoman Parta di Jakarta, Sabtu (25/1).

    Nyoman Parta meminta lembaga-lembaga tersebut berani dan  bertanggungjawab atas kasus impor sampah ini. "(Yang harus bertanggungjawab) Kementerian Perdagangan, Sucoffindo dan importir," ujarnya.

    Ia mendorong aparat penegak hukum secepatnya bertindak dan memproses hukum terhadap pihak-pihak terkait yang melanggar tindak pidana dan ketentuan perundangan. "Ini sudah kasus pelanggaran hukum, kepolisian harus turun tangan menyelidiki kasus ini dan Bea Cukai kembalikan atau reimpor sampah itu ke negara asalnya," tegasnya.

    Anggota DPR dari daerah Pemilihan Bali ini mengatakan, Komisi VI DPR akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat segera dituntaskan. "Saya usul begitu dengan pimpinan, kan urusan dilakukan pimpinan," ucapnya.

    Baca Juga :   Film Horor Jangan Sendirian, Masuki Tahap Pasca Produksi

    Ia juga mendorong pemerintah untuk menghentikan arus impor sampah plastik dari negara asing. "Pertama, Pemerintah harus hentikan pengirim sampah dari manapun asal negaranya, mengingat sampah yang di impor adalah sampah plastik dan ada B3," tandas Nyoman..

    Kedua, lanjut Nyoman, pemerintah harus konsisten melaksanakan sosislisasi tentang pengolahan sampah di sumber entitas bisnis, rumah tangga dan fasilitas umum. "Karena sampah di Indonesia sangat banyak. Sehingga sangat cukup untuk bahan baku industri sehingga tidak perlu impor," ungkapnya.

    Ketiga, menurutnya, persoalan sampah dan limbah B3 dalam negeri belum terselesaikan dengan baik. "Jadi ngapain menambah beban lagi dengan cara impor sampah. Disamping juga akan membawa citra buruk bahwa bangsa ini tempat membuang sampah negara lain," tegasnya.

    Sebelumnya, sejumlah pimpinan dan anggota Komisi IV DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap temuan adanya sampah impor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok  Jakarta, Kamis (23/1).  

    Saat inspeksi mendadak, wakil rakyat di tingkat pusat itu didampingi Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan perwakilan Bea Cukai KPU.

    Baca Juga :   Daihatsu Siap Temani Pemudik, Siapkan Posko di Selabih-Tabanan

    Dari laporan Ditjen PSLB3 KLHK, masalah yang terjadi adalah skrap (potongan) kertas dan skrap plastik yang diimpor sebagai bahan baku daur ulang bercampur dengan sampah dan limbah B3 yang dilarang menurut Undang-Undang.

    Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, ada 1.078 kontainer berisi skrap plastik di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan manifest pelayaran dengan rincian 1.015 adalah milik importir PT New Harvestindo International (PT NHI) dan 63 kontainer milik PT Advance Recycle Teknologi (PT ART).

    Sempat terjadi ketegangan antara para anggota DPR RI dan petugas Sucofindo selaku surveyor impor sampah tersebut. (har)