F-PKB DPR Desak Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok

    80
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Derita industri rokok seakan tak habis-habisnya. Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen beberapa waktu lalu, dan segera menyusul kenaikan serupa lewat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 77/02/2020,  akan sangat memberatkan pelaku pabrikan menengah kecil serta petani tembakau lokal, saat semua sektor dan pelaku ekonomi sedang berjuang menghadapi resesi akibat pandemi Covid 19.

    Menyikapi hal tersebut, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lulu Nur Hamidah di Jakarta, Kamis (23/7) menegaskan, Fraksi PKB akan segera mengambil tindakan untuk melakukan langkah-langkah apa saja yang diperlukan untuk membatalkan kebijakan terkait simplifikasi dan kenaikan cukai rokok tersebut.

    Alumni Program Pasca Sarjana Sosiologi FISIP UI ini menilai, kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok sekaligus melakukan simpilifikasi penarikan cukai rokok merupakan kebijakan yang tidak tepat. Pemerintah, kata Hamidah, harusnya melakukan reformasi fiscal di sektor lain. Tidak terus menerus di sektor cukai rokok.

    Baca Juga :   Sekolah Politik Perempuan Nonpartisan Dorong Perempuan Mau Berpolitik

    Hamidah menggambarkan, tahun lalu saja harga tembakau turun drastis karena kebijakan kenaikan cukai rokok sebelumnya. Nah, dengan PMK sekarang ini yang juga di tengah masa pandemi Covid-19 ini tentu dirasakan sangat tidak tepat kalau kebijakan tersebut dipaksanakan untuk diterapkan.  “Seharusnya pemerintah justru memberikan perlindungan kepada industri rokok dan petani tembakau,” papar Hamidah.

    Hamidah menjelaskan, jika pemerintah ingin mencari dana guna menutup kekurangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak seharusnya terus menerus menaikan cukai rokok yang memberatkan industri dan menyusahkan petani tembakau. Tapi bisa menarik dan menaikan sektor pajak lebih tinggi di bidang lainnya. Sayangnya hal ini tidak dilakukan pemerintah. Contohnya perkebunan besar kelapa sawit dan juga sektor pertambangan yang telah berdampak buruk bagi lingkungan.

    Sedari awal, kata Hamidah, Fraksi PKB tidak setuju terhadap PMK  No. 77/02/2020. Menurut Hamidah, ini tidak tepat sasaran karena sebenarnya masih banyak hal lain yang bisa dipajaki tinggi tapi tidak dilakukan. “Perkebunan besar seperti sawit, pertambangan yang sudah jelas-jelas berdampak buruk bagi lingkungan,” ungkap Ketua LKK PBNU Periode 2015 – 2020 ini.

    Baca Juga :   Putusan PHPU Pilpres, Awal Menuju Rekonsiliasi

    Penolakan rencana penerapan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga anggota Fraksi PKB DPR RI, Multazam sebagimana diungkapkannya ketika menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang dipimpin ketua APTI Jawa Barat Suryana beberapa hari lalu. 

    Pada kesempatan tersebut, menurut Suryana, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI mendukung perjuangan APTI menolak rencana kebijakan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. (son)