IHT Terancam Gulung Tikar, F-PKB DPR Desak RPJMN Direvisi

    50
    JAKARTA (Bisnisjakarta)-
    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN) harus direvisi. Dengan dalih kesehatan, RPJMN tersebut mengancam industri hasil tembakau (IHT) nasional lewat kebijakan simplifikasi dan kenaikan cukai yang tinggi. “Salah satu turunan dari RPJMN adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 77/02/2020 yang akan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Lulu Nur Hamidah di Jakarta, Kamis (23/7)

    IHT merupakan warisan budaya nasional yang bernilai strategis. Selain memberikan pemasukan kepada negara yang besar, juga menyerap jutaan tenaga kerja. Karena itu, sudah sepantasnya dilindungi bukan dimatikan lewat simplifikasi dan kenaikan cukai yang tinggi.

    Hamidah menegaskan, fraksinya tidak setuju dengan segala kebijakan yang memusuhi dan mematikan industri hasil tembakau nasional, karena sudah jelas itu akan berdampak pada serapan produk tembakau yang rendah, mengancam eksistensi pabrikan rokok menengah dan kecil, tenaga kerja, petani serta  buruh rokok yang ada di sektor itu, termasuk  produk turunannya yang terkait dengan industri hasil tembakau. “Ini kan dampaknya sangat panjang bahkan termasuk para pengecer dan yang lainnya,” tegas Hamidah.

    Baca Juga :   Menpar Buka Wonderful Sabang dan Marine Expo

    Hamidah menjelaskan, masalah kesehatan masyarakat tidak selalu disebabkan oleh rokok. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan masyarakat seperti lingkungan dan sanitasi yang buruk,  polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan juga polusi dari berbagai pabrik, serta  faktor-faktor lainnya.

    Ia mempertanyakan, kenapa industri lainnya seperti industri plastik yang tanggung jawabnya sangat rendah untuk urusan menjaga lingkungan, tetapi tidak diurus oleh pemerintah dan mereka itu juga seharusnya dipajaki tinggi. “Tetapi ini yang terkait dengan petani (tembakau) yang selalu diobok obok,” ungkap Hamidah.

    Namun demikian, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah IV ini mendukung adanya regulasi yang mengatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh merokok, tempat yang boleh dan tidak boleh merokok, sehingga masyarakat yang tidak merokok tidak terpapar asap rokok dari para perokok.

    Tolak Simplifikasi Cukai.

    Anggota Komisi IV DPR yang membawahi masalah perkebunan ini, secara tegas menolak rencana Menkeu yang akan melakukan simplifikasi cukai di tahun 2021. Alasannya, kebijakan tersebut berdampak buruk kepada industri rokok dan kesejahteraan petani tembakau. “Kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan satu perusahaan rokok besar asing. Padahal kewajiban pemerintah melindungi semua industri rokok baik sekala menengah, kecil termasuk para petani tembakau,” tegas Hamidah.

    Baca Juga :   Jadikan Destinasi Surfing Kelas Dunia, 11 WSL Siap Digelar

    Dengan kebijakan 10 layer (penarikan cukai rokok) seperti saat ini, Hamidah menilai sudah baik karena mampu mewadahi berbagai kelas pabrikan rokok dari yang besar, menengah dan kecil.

    Ketua Bidang Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB periode 2019-2024 ini  memaparkan,  berdasarkan hasil analisis pihaknya, kebijakan menerapkan simplifikasi dan kenaikan cukai rokok akan berdampak pada beberapa hal. Pertama pabrikan kecil tidak akan mampu bertahan apabila berhadapan dengan pabrikan besar secara langsung atau head to head. 

    Saat ini, kata Hamidah, ada sekitar 487 pabrikan rokok. 98% dari jumlah tersebut merupakan pabrikan menengah kecil. Jika simplifikasi ini diterapkan, ia yakin banyak pabrikan rokok kecil dan menengah akan gulung tikar, dan jutaan tenaga kerjanya akan kehilangan mata pencaharian.

    Apabila PMK itu diterapkan, Hamidah mengatakan, otomatis serapan bahan baku yang  dihasilkan para petani tembakau  akan berkurang hingga 30%. Disamping itu, harga jual tembakau dari petani juga akan turun. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap tingkat kesejahteraan petani tembakau. “PMK itu akan menciptakan cycle atau lingkaran penderitaan yang berlapis lapis. Kenapa model simplifikasi cukai rokok kolonial mau diterapkan,” tegas Hamidah. (son)