Dua Peraturan OJK belum Tersosialisasi Menyeluruh

51
Fransiscus Welirang

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai,  Peraturan OJK Nomor 13/2017 dan Nomor 51/POJK.03/2017 yang dikeluarkan pada Maret 2017 belum tersosialisasi secara menyeluruh. “POJK 13 dan POJK 51 yang dikeluarkan Maret 2017 itu tidak semua tersosialisasi. Ternyata dalam POJK itu pelaksanaannya berdasarkan laporan keuangan 2016, sebagian emiten sulit untuk memenuhi itu,” kata Ketua Umum AEI Fransiscus Welirang di Jakarta, Rabu.

POJK Nomor 13/2017 itu tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan itu, sementara POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Ia mengharapkan OJK memberikan masa transisi untuk penerapan POJK itu. Pihaknya menilai, OJK terlalu cepat dalam menerapkan aturan itu yang berdasarkan laporan keuangan tahun 2016. “Emiten bukan tidak mau. Ini kan formatnya baru diterima Juni 2017 dan harus selesai akhir bulan. Kami hanya butuh waktu,” katanya.

Baca Juga :   Faktor Teknikal Topang Penguatan IHSG

Beberapa poin dalam POJK itu juga dinilai memberatkan, salah satunya mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi emiten yang belum menjalankan POJK tersebut.

Dalam POJK itu disebutkan, emiten yang terlambat menyampaikan laporan berkala sampai dengan 30 hari berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu per hari atau paling banyak Rp3 juta per laporan. Dan apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian dikenakan denda sebesar Rp5 juta per laporan.

Sosialisasi POJK itu pernah berjalan sekitar Juli-Agustus lalu. Sedangkan formatnya baru diterima Juni 2017. Dengan jadwal waktu yang pendek itu, sebagian emiten merasa sulit untuk memenuhi POJK itu. (grd/ant)