Panwaslu Tangsel Temukan Keanggotaan Ganda Parpol

61
TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang selatan (Tangsel) mulai melakukan verifikasi administrasi parat politik peserta pemilu 2019 mendatang. Dalam verifikasi tersebut didapati temuan ganda keanggotaan Parpol. “Temuan tersebut yakni soal adanya KTP anggota partai yang terdaftar di lebih dari dua Parpol. Bahkan, Panwaslu Tangsel dalam verifikasi administrasi tidak hanya menemukan satu KTP saja yang ganda keanggotaan partai,” ungkap Ketua Panwaslu Tangsel, Aas Satibi.

Lebih lanjut Aas mengatakan, Panwaslu terus melakukan pengawasan melekat. Adanya KTP yang terdaftar lebih dari dua parpol, akan terus dilakukan penyortiran.

Aas menambahkan, belum mengetahui berapa jumlahnya, karena saat ini masih terus diinventarisir seluruh jumlahnya. Jika seluruhnya selesai di inventarisir, maka baru bisa dikatakan data atau berkas tersebut masuk dalam katagori memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. “Saat ini belum bisa kita katakan berapa jumlahnya, karena masih terus diinventarisir. Nanti baru bisa kita masukkan setelah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca Juga :   PT Astra Hijaukan Gunung Cadas
Untuk melakukan verifikasi keanggotaan ganda tersebut, Aas mengemukakan, si pemilik KTP tersebut nantinya akan didatangi langsung bersama KPU soal partai mana yang akan didukungnya nanti. “Misalnya ada KTP yang terdaftar di lebih dari dua parpol, nah si pemilik KTP ini akan kita datangi. Kita konfirmasi, sebenarnya dia terdaftar di parpol mana? dari situ nanti parpol yang tidak diakui oleh si pemilik KTP itu akan kita kurangi jumlahnya karena ganda,” tandasnya. (nov)