Petugas kejaksaan mengawasi para tahanan yang akan menjalani sidang pengadilan ketika mereka digiring melalui gerbang dan gedung baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Selasa (24/2). Lapas seluas 4 hektar terbesar di Bali itu resmi menggunakan gedung baru setelah direnovasi akibat kerusuhan tahun 2012. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/pd/15.

DENPASAR (Bisnis Jakarta) – Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil membekuk tiga orang pengguna narkoba yang merupakan jaringan Lapas Krobokan, Kabupaten Badung, Bali. “Kami berhasil membekuk ketiga pelaku di tiga tempat berbeda yang salah satunya mengaku mendapatkan barang haram itu dari dalam Lapas Krobokan dan saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan saat dihubungi di Denpasar, Senin.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan warga dan pihak kepolisian langsung menyelidiki dan pada Sabtu (28/10) berhasil menangkap perempuan beinisial LL (21) di kawasan Kuta beserta barang bukti narkoba jenis kokain sebanyak 19,51 gram, 18 paket sabu dengan berat bersih 12,12 gram dan 3 timbangan elektrik.

Selanjutnya dari penangkapan LL setelah dikembangkan didapat informasi bahwa kekasihnya yang berinisial RW (32) yang tinggal di Kuta juga ikut menggunakan barang haram tersebut. Pada hari yang sama polisi langsung memburu RW dan berhasil ditangkap di kawasan Denpasar beserta barang bukti delapan butir narkoba jenis happy five yang didapat dari seseorang di Jakarta dengan membeli seharga Rp2 juta per gram serta dijual dengan harga Rp2,5 juta per paket.

Baca Juga :   Tampil Baik, Andhika harus Kontrol Emosi

“Dari hasil pemeriksaan RW mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 1996 dan belum pernah ditangkap,” ujarnya.

Menurut dia, setelah menangkap pasangan kekasih tersebut polisi terus melakukan penyelidikan dan hasil pengembangan didapat juga seorang perempuan yang merupakan teman dari LL dan RW yakni LAT (36) seorang ibu rumah tangga ikut serta menggunakan narkoba.

LAT ditangkap di Denpasar pada hari yang sama dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket seberat 0,75 gram yang didapat dari seseorang yang sedang mendekam di balik jeruji besi di Lapas Krobokan.

LAT mengaku mendapat sabu-sabu dari BEN di LP kerobokan dengan cara membeli seharga Rp1,5 juta dan mengaku sudah dua membeli. “Cara pembayarannya ditransfer melalui bank,” ujarnya.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan dan menyelidiki asal usul barang haram tersebut. (grd/ant)