TANGSEL (Bisnis Jakarta) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan panggilan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat, Apendi. Hal ini lantaran adanya laporan sejumlah pegawai struktural di lingkungan Pemkot Tangsel yang diindikasikan menjadi pengurus dan anggota partai politik. “Yang baru terindentifikasi ada 47 orang, itu pejabat setingkat Lurah, Sekretaris Lurah dan Kasie di kelurahan dan staf,” ungkap Ketua Panwaslu Tangsel Aas Syatibi.

Lebih lanjut Aas mengatakan, pemanggilan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi status kepegawaian para pihak terlapor, berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya dalam pemerintahan. Aas menambahkan, berdasarkan aturan UU NO 4/2014 Tentang ASN disebutkan jelas tidak boleh ada pegawai ASN yang terlibat politik praktis dengan terdaftar sebagai anggota dan juga pengurus parpol. “Nanti kita selesaikan dulu dengan klarifikasi sama semua seluruh pihak. Ketika selesai kami proses klarifikasi cukup setelahnya dilakukan kajian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Tangsel Apendi membantah jika ada PNS di lingkungan Pemkot Tangsel yang terlibat dalam kepengurusan Partai, untuk itu dirinya pun kemudian bersedia hadir dan memenuhi undangan dari Panwaslu Tangsel untuk dimintai konfirmasi. “Dipanggil guna mengklarifikasi kaitannya dengan ada PNS yang ikut terlibat parpol, Saya jelaskan bahwa PNS di Tangsel tidak ada yang ikut parpol,” tandasnya. (nov)

Baca Juga :   Ada Potensi Tsunami Besar, DPR Minta Pemerintah Tak Abaikan Peringatan BMKG