DEPOK (Bisnis Jakarta) – Pemilik kendaraan bermotor yang tak daftarkan ulang (KTMDU) tahunan, bakal ditindak Dinas Perhubungan bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam operasi gabungan. Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran warga untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam operasi gabungan mengaku kesadaran warga dalam membayar pajak khususnya kendaraan bermotor masih minim di wilayahnya. Dengan demikian, perlu adanya kegiatan sosialisasi agar pengendara membayar pajak tepat waktu.

Dikatakannya, pajak kendaraan merupakan salah satu potensi pendapatan daerah di Kota Depok. Pasalnya, pajak kendaraan yang masuk ke Provinsi Jawa Barat, 30 persennya masuk pada pendapatan di Kota Depok.

“Untuk pajak kendaraan ini bagi hasil dengan provinsi maka kesadaran masyarakat harus ditingkatkan agar pendapatan Depok dapat meningkat,” jelasnya, saat apel operasi gabungan di Grand Depok City (GDC), Selasa (17/04).

Baca Juga :   BWI Beri Dukungan Moral.kepada Rio

Pihaknya berharap dengan upaya yang dilakukan operasi gabungan maupun keberadaan layanan Samsat Keliling dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kota Depok. Dengan begitu berbagai pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana.

Dalam operasi gabungan tersebut juga dilengkapi layanan Samsat Keliling. Nantinya, jika dalam operasi ditemukan pemilik kendaraan bermotor hendak membayar pajak, maka bisa langsung melakukan pembayaran. (jif)