KNASN dan FHK2I Demo KemenPAN-RB Desak pembahasan Revisi UU ASN

2736

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sebanyak 3.500 Pegawai Non PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) hari ini unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB).

Mereka menuntut Pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara.

Mariani Ketua KNASN mengatakan Pekerja pelayan publik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status, penghasilan dan perlindungan BPJS. Sehingga, kami meminta agar ada keadilan untuk diangkat menjadi pegawai tetap negara PNS dan ada payung hukum melalui Revisi UU ASN.

Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo setahun yg lalu.

Baca Juga :   Depok Siapkan Vaksinasi DPT Siswa Sekolah Dasar

Surpres ini memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga menteri ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai leading sector, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM.

Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari menteri PAN-RB termasuk belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ASN.

Seharusnya, dengan dikeluarkannya Surpres oleh Presiden Jokowi, MenpanRB wajib menjalankan dengan melakukan pembahasan dengan DPR RI.

Untuk itu KN ASN mendesak agar revisi UU ASN berkeadilan dapat disahkan pada 2018.

Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka mengatakan aksi hari ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun.

Aksi yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional ini hanya sebagai bagian dari “Pendidikan”, pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya WAJIB membahas dengan DPR dalam rapat terbuka.

Baca Juga :   Alves Antar PSG Unggul 17 Poin Puncaki Liga Prancis

Jelas perintah UUD 1945, UU dibahas oleh DPR bersama Presiden yang diwakilkan kepada para menteri terkait, sebagai pembantu Presiden.

Selamat berjuang kawan-kawan KNASN, terima kasih untuk genggam perjuangan yang mulai terjalin dari FHK21. KRPI mendukung perjuangan para Pekerja Pelayan Publik yang berstatus tidak tetap di seluruh Indonesia! (grd)