Hadapi Libur Nataru, Proyek Tol Japek Dihentikan

    32
    JAKARTA (Bisnis Jakarta)-
    Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan penghentian sementara pekerjaan konstruksi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek terkait masa libur Natal dan Tahun Baru, akan dimulai pada 18 Desember 2018 dan berakhir 1 Januari 2019. "Akan ada pemberhentian proyek di seluruh tol mulai 18 Desember sampai 1 Januari dan sudah dipastikan," kata Kepala BPTJ Bambang Prihantono usai diskusi akhir tahun 2018 di Jakarta, Jumat (14/12).

    Ia menjelaskan, penghentian sementara konstruksi proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek sudah dilakukan perhitungan agar proyek tersebut rampung sesuai target saat mudik Lebaran 2019 dan sekaligus juga tidak mengganggu kelancaran musim liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. "Dari awal sudah dihitung sebenarnya, dia mulai kerja beberapa hari. Bahkan, untuk jalan tol sudah tahu akan digunakan mudik Lebaran dan liburan Natal dan Tahun Baru tidak boleh bekerja," katanya. 

    Untuk itu, Bambang mengaku  akan memberlakukan rekayasa lalu lintas selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di Tol Jakarta-Cikampek, seperti pengalihan ke jalur arteri dan lawan arus (contra flow).

    Baca Juga :   Jokowi: Pemilu Bukan Perang tapi Ajang Adu Gagasan, Ide dan Prestasi

    Skema lawan arus akan diberlakukan tergantung kondisi apabila memang sudah sangat padat. "Ada tahapannya pertama kita atur secara manual, kenapa karena kondisi tidak terprediksi. Kalau nanti sudah padat juga kita lakukan pengalihan, kalau alternatif padat terpaksa contra flow," katanya.

    Biasanya, lanjut dia, saat Natal arus padat ke arah timur, sementara saat Tahun Baru ke arah barat. "Jika dibandingkan dengan Natal, Tahun Baru bisa lebih padat," katanya.

    Bambang menjelaskan saat ini sudah mulai terlihat kepadatan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek menjelang pembatasan operasi angkutan barang pada masa Natal pada 21-22 Desember dan 25 Desember dan periode Tahun Baru pada 28-29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

    Kementerian Perhubungan juga memberlakukan pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah ke Denpasar.

    Baca Juga :   Upaya Pemerintah Jaga Kestabilan Harga Jelang Idul Adha

    Selain itu pembatasan operasional pada 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, arah ke Jakarta.

    Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi jalan tol Jakarta-Merak; jalan tol Prof. Soedyatmo; jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR); jalan tol Bawen-Salatiga; jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo; jalan nasional Tegal-Purwokerto; dan jalan nasional Mojokerto-Caruban.

    Sementara pada ruas satu arah meliputi, jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan-Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, arah Denpasar. (son)