Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid mengingatkan tuduhan pelanggaran kampanye terbuka yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan sampai menambah kegaduhan.
Penegasan disampaikan terkait dugaan Bawaslu yang menyebut dua pasangan calon capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sama-sama melakukan pelanggaran dalam kampanye rapat umum perdana yang digelar Minggu (24/3). "Bawaslu perlu menyampaikan pelanggarannya itu apa. Jangan ngambang. Pelanggarannya apa, di mana, dan apakah itu pelanggaran atau bukan pelanggaran. Penting Bawaslu menyampaikan pada tingkat akurasi paling tinggi dan dengan penyelesaian yang paling objektif dan paling adil," ucap Hidayat Nur Wahid usai diskusi 4 Pilar MPR bertajuk 'Konsolidasi Nasional untuk Pemilu Damai' di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Menurut Hidayat, tuduhan melakukan pelanggaran dengan disertai akurat dan adil, sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman publik. Selain itu, Bawaslu juga diminta menyertai tuduhan pelanggaran itu dengan upaya perbaikan kepada partai politik, pendukung, maupun pasangan calon Pilpres. "Jadi menurut saya Bawaslu sekali lagi janganlah menambah kegaduhan. Kalau ada penyimpangan, sebutkan penyimpangannya apa, koreksinya harus bagaimana. Supaya kemudian terjadi perbaikan-perbaikan dan tidak malah menampilkan kesalahpahaman berkelanjutan pada Bawaslu," tegas Wakil Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Hidayat mengaku khawatir apabila tuduhan dari Bawaslu itu akan memberi persepsi negatif di masyarakat sehingga membuat sikap apatisme di masyarakat. "Sebab kalau kemudian hanya begini saja, maka akan menghadirkan apatisme di tingkat publik. Publik apatis akhirnya golput, golput akhirnya tidak menguntungkan demokrasi di Indonesia," terangnya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily membantah tuduhan Bwaslu. Dia mengatakan capres-cawapres nomor urut 01 JOkowi-Ma'ruf selama ini selalu patuh pada aturan. "Saya kira kita kan juga tahu bahwa ada undang-undang,” kata Ace.
Mengenai tuduhan penggunaan fasilitas negara seperti Pesawat Kepresidenan dipakai oleh Jokowi, Ace mengatakan sebagai capres petahana, fasilitas negara selalu melekat dengan protokoler dan keamanan sesuatu yang diatur. "Saya kira kita kan juga tahu bahwa ada undang-undang yang menyatakan bahwa hal-hal yang melekat dengan Presiden terutama terkait protokoler dan keamanan sesuatu yang diatur oleh undang-undang anggap sebagai sebuah fasilitas negara dan itu secara tegas sudah pernah disampaikan oleh ketua KPU sendiri," ucap Ace.
Anggota DPR dari Partai Golkar ini juga menepis tuduhan Capres Jokowi telah memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak-anak untuk ikut kampanye. "Misalnya melakukan mobilisasi terhadap ASN kemudian memanfaatkan anak yang diajak dalam kampanye kami komitmen untuk tidak melakukan hal tersebut," sebut Ace.
Untuk diketahuk Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu telah menemukan banyak unsur yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Fritz menjelaskan pelanggaran yang terjadi pada kampanye Jokowi dan Prabowo secara terpisah, salah satunya peserta yang membawa anak-anak. Lalu ditemukan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang ikut kampanye.
Juga para pejabat negara seperti kepala daerah yang ikut kampanye masih menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas. (har)