JAKARTA (bisnisbali.com) – Setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Untuk memperingati Hakordia tahun 2022 yang bertema “Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi”, Kementerian Keuangan selaku instansi pengelola keuangan negara terus berupaya untuk memperkuat pencegahan korupsi salah satunya dengan terus belajar dari berbagai literasi dan narasumber yang profesional dan kredibel di bidangnya.
Kali ini, Kementerian Keuangan melalui Media Keuangan melakukan perbincangan dengan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H, yaitu seorang Pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Dian mengatakan, upaya Kementerian Keuangan dalam mencegah dan memberantas korupsi sudah luar biasa bagus, mulai dari komitmen, membuat protokol, hingga pada membangun sistem infrastruktur yang sudah sangat baik. Dari sisi kelembagaan, Ia menilai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menjadi benchmark bagi semua kementerian dalam melakukan pengawasan.
Meski begitu, masih diperlukan juga upaya untuk terus meningkatkan kapasitas SDM secara profesional disertai dengan dukungan finansial yang memadai. Selain itu, diperlukan juga penguatan sistem yang terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi berbasis data di seluruh unit kerja. Dian menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 6 ayat 2 huruf a pada Undang-Undang 17 tahun 2003, Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal memiliki kewenangan untuk menyusun suatu sistem integrasi yang harmonis dan seluruh pengelola keuangan di Indonesia, termasuk di daerah.
Dengan demikian, semua informasi penyelesaian, pelaksanaan, pengelolaan keuangan negara dan daerah secara keseluruhan dapat tergambarkan, terpolakan, dan tersistem, sehingga akhirnya diketahui mana yang berkinerja baik dan mana yang kemudian harus diperbaiki.
Selain itu, Dian juga memberikan pandangannya atas tantangan yang akan dihadapi oleh Kementerian Keuangan menjelang tahun politik. Pesannya, agar Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan BPKP dapat bersinergi dan terintegrasi. Di sisi lain, juga menjaga rasionalitas dalam pengambilan keputusan berdasarkan alasan teknokratis, dimana rasionalitas itu harus diwujudkan di dalam sistem perencanaan sehingga teralokasikan di dalam undang-undang APBN.
Dengan begitu, Ia berharap akan adanya Peraturan Menteri Keuangan yang mendukung sistem pengendalian internal secara terintegrasi berbasis teknologi informasi. Menurutnya, Kementerian Keuangan harus bisa menjadi pionir sebagai agen terbaik. Ia juga berharap agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi, dengan melaporkan secara cepat dan segera apabila ada tindakan korupsi atau ada upaya-upaya yang berusaha untuk mengajak kerja sama dalam melakukan tindakan pidana korupsi.
Secara keseluruhan, upaya pencegahan korupsi di Indonesia saat ini masih belum optimal, sebab penguatan kapasitas pengawasan internal di Indonesia belum memenuhi kapasitas yang seharusnya. Namun dari segi penindakan Indonesia sudah baik, karena memiliki KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam rangka upaya penindakan, juga terdapat banyak badan pemeriksan dan pengawasan seperti BPK dan BPKP.
Menurutnya, untuk mengatasi itu terdapat tiga strategi yang perlu dilakukan yaitu dengan penguatan kapasitas aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), penguatan penyusunan standar operasional prosedur yang tersistem, dan integrasi penindakan apabila terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga ketiganya menjadi kriteria yang optimal dalam rangka mencegah dan menindak adanya tindak pidana korupsi di Indonesia. *rah