Pegawai Non PNS di Bogor Harus Terlindungi BPJS

BOGOR (Bisnis Jakarta) – Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai disosoalissikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di ruang Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda. Kamis, (15/03/18).

Kepala Bidang Formasi, Data dan Penatausahaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Hidayatullah dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa program jaminan sosial merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, jelasnya, pemerintah daerah berkewajiban mensinergikan fungsi BPJS dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas program jaminan sosial. “Perwali ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Bogor terhadap program nasional, yakni dengan disusunnya keputusan Walikota Bogor nomor 560.45/12 tahun 2017, tentang pelaksana pendaftaran masif program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pegawai Non PNS di Bogor,” kata Hidayat.

Tidak hanya itu, lanjutnya, dengan disusunnya Peraturan Pemerintah Kota Bogor Nomor 12 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bogor adalah bukti komitmen pemerintah kepada warganya. Adapun kajian utamanya, adalah menurunkan tingkat eksternal atau turunnya tingkat pekerja karena resiko sosial, resiko kecelakaan kerja, resiko kematian, resiko hari tua serta mendorong kepada seluruh tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah melalui program badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kedepan semua pegawai termasuk yang pegawai Non PNS di lingkungan Pemkot Bogor akan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Hidayat juga menyebutkan, bahwa peraturan tersebut juga untuk memberikan perlindungan terhadap pegawai non PNS dilingkungan Pemerintah Kota Bogor sehingga memiliki kepastian perlindungan dalam bekerja. “Kami berharap kepada seluruh peserta agar selalu terus mengupdate data non PNS dimana surat yang kami layangkan dalam kesempatan ini dan juga menyampaikan informasi ini kepada pimpinannya tentang pendaftaran masif kepersertaan tenaga non PNS kedalam program,” jelasnya. (bas)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button