
Tahun ini, dana kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 125 triliun atau meningkat 10,6 persen dari tahun sebelumnya senilai 113 triliun.
Sedangkan nilai manfaat mencapai Rp 7,2 triliun atau meningkat 27,9 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 5,8 triliun. "Pada tahun 2020 dana kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 125 triliun atau meningkat 10,6 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 113 triliun,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (22/1).
Dikatakan Abimayu, tahun ini BPKH juga menargetkan dana kelolaan sebesar Rp 132 triliun dan nilai manfaat Rp 8 triliun. Kenaikan dana kelolaan ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar untuk investasi.
Selain itu, kata dia, di tahun 2020 BPKH juga mendorong pembayaran digital untuk living cost jemaah haji salah satunya meningkatkan penggunaan cashless. Virtual Account yang saat ini masih sebatas informasi dan distribusi Nilai Manfaat (NM) jemaah tunggu, diharapkan dapat juga digunakan sebagai media cashless dan source of fund eWaIIet atau eMoney.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 ada beberapa poin penting terkait pengeIolaan keuangan haji di tahun 2020, antara Iain, peningkatan dana kelolaan melalui program ”Ayo Haji Muda. Proses digitalisasi haji dan umrah dan kerjasama kelembagaan dengan institusi dalam negeri dan luar negeri serta diversifikasi portofolio Syariah akan terus diupayakan dengan pendalaman instrumen Bersama Bl dan OJK.
BPKH terus mendorong kampanye pentingnya haji di usia muda, karena sebagian besar aktifitas ibadah haji adalah kegiatan Fisik. Dengan kampenye ”Ayo Haji Muda", diharapakan generasi muda atau kaum milenial semakin sadar akan pentingnya ibadah haji dan mendaftarkan dirinya untuk berangkat haji sejak dini.
Sementara itu Anggota Pelaksana bidang Keuangan BPKH Acep Rianajaya Prawira mengatakan, subsidi yang dikeluarkan BPKH buat para jemaah haji pada tahun 2019 sebesar Rp 6,9 triliun atau meningkat dari tahun 2018 yang mencapai Rp 6,5 triliun. "Sebenarnya biaya jemaah haji itu sekitar Rp 72 juta per orang. Namun keputusan pemerintah bersama DPR yang dibayarkan jemaah haji hanya sekitar Rp 35 juta per orang, sehingga selisihnya disubsidi. Dana subsidi tersebut harus di cari oleh BPKH dan dana subsidi diperoleh dari manfaat dana yang ditaruh dan perbankan dan hasil investasi,” tegasnya.
Dipaparkan, dana yang ditempatkan di bank pada tahun 2018 sebesar Rp 65 triliun dan pada tahun 2019 sebesar Rp 54 triliun. Sedangkan dana untuk investasi pada tahun 2018 sebesar Rp 40 triliun dan pada tahun 2019 mencapai Rp 61 triliun. "Dana di bank tahun 2018 lebih besar, tapi pada tahun 2019 kita balik menjadi investasi yang lebih besar, karena manfaatnya juga lebih besar bila dibandingkan dengan bank,” tegasnya. (son)