Kemenhub Subidi Angkutan Penyebrangan. Ini Alasannya

GILIMANUK (Bisnisjakarta)-
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan sejak tahun 1992 telah memberikan subsidi bagi  Angkutan Penyeberangan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk menyediakan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah di Indonesia. Demikian dijelaskan Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan di Gilimanuk, Jumat (11/10).
 
Chandra mengatakan hal itu dalam acara Rapat Konsolidasi Penetapan Lintas Penyeberangan Perintis dan Formula Subsidi Tahun Anggaran 2020. Acara sengaja dilaksanakan pada lintas Ketapang – Gilimanuk sebagai salah satu lintas penyeberangan komersial terbaik di Indonesia. Semoga dengan terlaksananya rapat konsolidasi di Provinsi Bali dapat memberikan inspirasi bagi penyelenggaraan angkutan penyeberangan di provinsi lain.
 
Chandara menjelaskan, terdapat 299 lintas penyeberangan di Indonesia yang terdiri dari 69 lintas komersial dan 230 lintas perintis. “Selain itu, hingga kini terdapat 412 unit kapal yang terdiri dari 88 unit perintis dan 324 unit komersil. Serta ada 446 pelabuhan penyeberangan, sebagian besar sebanyak 213 unit telah beroperasi, sementara 24 unit dalam proses konstruksi dan 200 unit dalam tahap perencanaan," kata Chandra.

Penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis yang telah dimulai sejak tahun 1992 hingga 2019 terus mengalami peningkatan. Dari jumlah lintas penyeberangan perintis yang awalnya 9 lintasan menjadi 230 lintasan dan jumlah kapal penyeberangan dari 9 kapal menjadi 91 kapal, menandakan bahwa peranan angkutan penyeberangan sebagai jembatan yang bergerak menghubungkan jaringan jalan yang terputus telah tersambungkan oleh tiga sabuk utara, tengah dan selatan.

Pertumbuhan angkutan penyeberangan perintis yang masif tidak dipungkiri juga menimbulkan banyak permasalahan yang membutuhkan solusi. "Maka dari itu forum konsolidasi seperti ini perlu dilakukan agar para stakesholder angkutan penyeberangan perintis dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan serta bertukar pikiran mencari solusi pemecahannya," urai Chandra.
 
Berkenaan dengan penetapan lintas penyeberangan, selama ini banyak usulan-usulan lintas yang tidak sinkron atau belum siap tapi tetap diusulkan. Chandra juga melanjutkan bahwa penambahan pelayanan angkutan penyeberangan atau penetapan lintas penyeberangan dari dan ke pulau tertentu pada prinsipnya dapat dilakukan. "Namun perlu diketahui bahwa pelayanan angkutan penyeberangan membutuhkan fasilitas sandar kapal dan kapal yang sesuai dengan spesifikasi lintasan. Maka dari itu, dalam mengusulkan penetapan lintas hendaknya pemerintah daerah telah mempertimbangkan syarat-syarat penetapan lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," imbuh Chandra.
    
Tantangan penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis memang tidaklah ringan. Terlebih lagi kita saat ini di era milenial membutuhkan pelayanan yang cepat, multi tasking dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button