4.635 Titik Perlintasan KA Ilegal Segera Ditutup

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT Kereta Api indonesia mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) karena berhasil menutup 313 titik lintasan sebidang dalam waktu dua bulan saja. Kesuksesan lainnya adalah penutupan lintasan sebidang yang banyak dimanfaatkan oleh masyatakat umum tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Penyerahan penghargaan Rekor MURI ini diserahkan langsung oleh pendiri Rekor MURI Jaya Suprana yang diserahkan secara langsung kepada Dirjen Petkertaapian Zulkifli di Jakarta, Rabu (4/4). Turut menyaksikan prnyerahan penghaegaan Rekor MURI, Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo.

Zulkifli mengatakan, kegiatan quick win dilakukan dalam rangka penutupan sebanyak 200 titik dalam kurun waktu 2 bulan yaitu dari bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Februari 2018. “Berkat kerja keras dan keyakinan kita, target tersebut tercapai bahkan terlewati yaitu kita berhasil melakukan penutupan sebanyak 313 titik cikal bakal perlintasan sebidang sehingga jalur akan berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi aspek keselamatan,” kata Zulkifli

Sugihardjo mengatakan, hingga saat ini jumlah perlintasan yang memiliki izin sebanyak 1.194 titik perlintasan, sementara itu perlintasan yang tidak memiliki izin sebanyak 4.635 titik perlintasan. “Hal ini meningkatkan adanya potensi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang semakin meningkat,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan upaya prefentif yang bekerjasama dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan kegiatan penutupan cikal bakal perlintasan sebidangmelalui program “Kegiatan Quick Win Penutupan Cikal Bakal Perlintasan Sebidang di seluruh Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) PT. Kereta Api Indonesia (Persero)”.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa secara prinsip perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, namun perpotongan sebidang dapat dilakukan dengan beberapa kriteria dan harus mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Mencermati pesatnya pertumbuhan jumlah cikal bakal perlintasan menjadikan jumlah perpotongan ataupun perlintasan sebidang semakin banyak. Hal ini perlu didukung kontrol oleh pemerintah dan pemangku dibidang keselamatan perkeretaapian untuk tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan mengembalikan ke fungsi semula

Keberhasilan penutupan perlintasan sebidang kiranya layak diberi apresiasi mengingat kegiatan tersebut, oleh sebab itu Kementerian Perhubungan dan pihak Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang juga peduli dengan keselamatan transportasi memberikan apresiasi berupa piagam MURI kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian berserta PT. KAI (Persero) dan DAOP/DIVRE sebagaimana tadi yang telah sama-sama kita saksikan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemenhub memaparkan, sejalan dengan program Pemerintah yang memasukkan pengembangan transportasi perkeretaapian ke dalam proyek strategis nasional (PSN) menjadikan perkembangan transportasi perkeretaapian di Indonesia menjadi bagian dari penting prioritas pembangunan infrastruktur.

Terdapat 23 proyek bidang perkeretaapian yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dituangkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017. Sebanyak 15 proyek di antaranya merupakan pembangunan prasarana dan sarana untuk kereta api antar kota, sedangkan 8 proyek lainnya adalah untuk pembangunan dan pengembangan kereta api perkotaan.

Seiring dengan perkembangan transportasi perkeretaapian tersebut disisi lain juga diikuti oleh perkembangan transportasi jalan yang diotonomikan berdasarkan kewenangannya, menjadikan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berupaya semaksimal mungkin mengembangkan program infrastruktur daerah.

Pembangunan infrastruktur perkeretaapian tentu akan bersinggungan dengan pembangunan infastruktur jalan baik jaringan jalan, perumahan, dan dampak akibat bersinggungan/berpotongan dengan jalur kereta api muncuk kebutuhan akses atau perpotongan serta bila tidak ditangani secara optimal akan berakibat pada keselamatan.

Guna mencegah kecelakaan kerja pada proyek-proyek pembangunan perkeretaapian maka Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah merumuskan konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibidang Perkeretaapian dan untuk tahun-tahun berikutnya Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan K3 sebagaimana yang dipersyaratkan. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button