JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sebuah resolusi untuk pemberantasan korupsi di negeri ini. Salah satu kasus yang menjadi fokus utama KPK untuk dituntaskan di tahun ini, yaitu kasus tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerina Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun. BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan dalamu pemberian SKL kepada BDNI. Pasalnya, BDNI merupakan salah satu penerima BLBI saat krisis moneter melanda Indonesia. Nilainya mencapai Rp47,2 triliun.
Koordinator lapangan aksi Kasim Balasa dan Rony Kasongat menyorot kinerja KPK. Mereka menilai KPK malah memback up kasus BLBI ini. “Kami mempertanyakan mengapa Sjamsul Nursalim, Boyke Gozali dan Artalyta Suryani belum ditahan KPK?,” tanya Rony.
“Hari ini kita minta KPK menyita aset milik Sjamsul Nursalim yang di DKI dikelola Boyke Gozali dan Artalyta Suryani,” tambah Kasim.
Saat ini belum ada tanggapan dari KPK meski sudah ada perwakilan aliansi yang masuk. (grd)