DEPOK (Bisnis Jakarta) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Depok 2017, diusulkan menembus angka Rp2,67 triliun, naik sebesar 7,38 persen. Jumlah tersebut, mengacu pada perubahan pos pendapatan daerah dari Rp 2,49 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp183 miliar.
“Peningkatan pos pendapatan tersebut berasal dari peningkatan pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos dana perimbangan serta pos dana lain-lain,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat menyampaikan nota keuangan perubahan APDB dan Raperda perubahan APBD kota Depok saat rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Depok.
Untuk pos PAD tahun anggaran 2017, diusulkan mengalami kenaikan sebesar 17,30 persen menjadi Rp 1,078 triliun. Hal tersebut, sambungnya, didasari pada kemungkinan peningkatan realisasi beberapa objek pajak. “Sedangkan untuk dana perimbangan yang bersumber dari dana alokasi khusus mengalami penurunan 0,70 persen menjadi Rp 1,19 triliun, ” tuturnya.
Dirinya menambahkan, untuk peningkatan pos pendapatan lain-lain, diusulkan mengalami peningkatan sebesar 9,05 persen menjadi Rp 402 miliar. Kenaikan tersebut, bersumber dari dana bagi hasil pajak Provinsi Jawa Barat, serta dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. “Diharapkan, peningkatan pendapatan tersebut dapat direalisasikan sehingga dapat memenuhi anggaran perubahan yang telah diajukan dalam APBD-P Kota Depok untuk tahun anggaran 2017,” tandasnya. (jif)