
Dalam rapat perdana ini dibahas mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan selama pembahasan pembentukan regulasi, mulai dari rapat awal hingga sosialisasi setelah Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tersebut dinyatakan rampung. “Pemerintah sudah cukup serius membuat pedoman bisnis bagi ojek online ini. Hari ini saya sudah konsolidasi lagi dengan diskusi pendalaman bersama dengan Tim 10,” lanjut Dirjen Budi.
Dirjen Budi mengatakan bahwa Pemerintah masih terbuka terhadap banyaknya masukan untuk penyusunan regulasi baru mengenai perlindungan keselamatan bagi penumpang dan pengemudi sepeda motor berbasis aplikasi. “Kami sudah membuat draftnya, namun ini tidak mutlak, tidak serta merta dijadikan norma atau bahkan referensi,” demikian disampaikan Dirjen Budi.
Dirjen Budi juga berharap dari pertemuan hari ini sudah semakin mendalam pembahasannya dengan Tim 10. “Tidak menutup kemungkinan jika nanti diskusi yang kita lakukan juga akan membahas seputar ojek pangkalan tapi dengan skema yang berbeda,” tambah Dirjen Budi.
Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani yang turut hadir dalam rapat ini mengatakan bahwa pihaknya telah sepakat untuk membantu merumuskan peraturan terakait sepeda motor berbasis aplikasi karena berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan. “Tentunya dua itu (keselamatan dan kesejahteraan) menjadi dasar kenapa kemudian Kementerian Perhubungan berani melakukan diskresi tersebut, satu terkait dengan keselamatan dan kedua terkait dengan kesejahteraan. Kesejahteraan ini luas, di dalamnya ada tarif, ada terkait dengan suspend dan lain sebagainya,” ujarnya.
Lebih lanjut Dirjen Budi mengajak kepada para pengemudi ojek online untuk bisa menciptakan suasana yang baik dan kondusif sehingga tidak perlu melakukan unjuk rasa karena Pemerintah sudah menjamin bahwa pihaknya sedang menyelesaikan semuanya. "Saya berterima kasih manakala teman-teman semuanya cukup memahami bahwa pembuatan regulasi memang tidak begitu mudah tapi kalau kita kemudian sepakat semuanya pada satu tujuan yang sama, objektif yang sama, saya kira tidak sulit, artinya alokasi waktu yang diharapkan Bapak Menteri Perhubungan bulan Maret (2019) mudah-mudahan insya Allah dengan niat baik kita semuanya karena selalu dalam setiap kesempatan pak Menteri Perhubungan selalu menyampaikan bahwa para pengemudi ojek adalah profesi pilihan yang juga sama dengan profesi yang lain, dan profesi juga yang harus dilindungi dengan regulasi yang ada,” kata Dirjen Budi.
Di akhir kesempatan Dirjen Budi mengimbau, “Saya sebagai penanggungjawab terhadap proses jalannya produksi regulasi yang sedang kita buat ini sangat mengharapkan kepada Tim 10 dan pengemudi ojek online yang diluar (tim ini) untuk bisa menjaga situasi yang kondusif, situasi yang mendukung, sehingga proses pembuatan regulasi ini akan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu sehingga kemudian dapat diterima semua pihak,” tutupnya. (son)