Berhentikan Wahyu, Presiden Diminta Segera Laksanakan Putusan DKPP

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan diambil setelah DKPP menyatakan Wahyu terbukti melakukan pelanggaran etik terkait proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). DKPP mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.

Pembacaan amar putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo, sebelum Plt Ketua DKPP Muhammad membacakan putusan di akhir sidang. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ucap Muhammad saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Selain itu Muhammad juga membacakan putusan lain, yaitu memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP.

Selanjutnya, putusan lainnya adalah DKPP meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Wahyu memiliki itikad buruk untuk memperkaya diri sendiri. Wahyu menjalin komunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan dalam proses PAW Anggota DPR dari PDIP.

Kritik juga disampaikan kepada Ketua dan anggota KPU karena tidak mengingatkan selaku rekan kerja Wahyu saat bertemu dengan tamu dari partai maupun peserta pemilu. Sebab jelas melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP menyatakan KPU tidak tertib administrasi lantaran tak memberikan dokumen rapat pleno pelaksanan permohonan PDIP terkait putusan MA.

Dalam perkara ini, DKPP menilai Wahyu terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 14 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik meski Wahyu telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU.

Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan upaya KPU menjaga integritas lembaga mesti didukung oleh sistem pengawasan internal di KPU sendiri. Apabila ada politisi partai hendak mengajukan konsultasi dengan KPU harus melalui prosedur secara resmi.

Jika anggota KPU lainnya tidak bisa menemani, bisa mengajak pihak sekretariat untuk ikut dalam pertemuan. "Jadi integritas kemandirian itu tidak cukup diniatkan saja, tapi setiap sikap tindakannya itu memang harus nyata-nyata kelihatan mandiri, kelihatan berintegritas," ujarnya.

DKPP juga berharap putusan ini menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.

Saat pembacaan putusan Wahyu Setiawan selaku pihak teradu tidak hadir karena masih menjalani penahanan di Gedung KPK. Pihak KPU dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota KPU Hasyim Asyari, dan Viryan.

Rapat juga dihadiri dari Bawaslu selaku pihak Pengadu yaitu Ketua Bawaslu Abhan, serta anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wahyu diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Wahyu merupakan tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP 2019-2024. Wahyu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Rabu (9/1/2020).

Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung setelah terbukti menerima suap dari caleg PDIP Harun Masiku. Caleg PDIP itu saat ini menjadi buronan KPK karena melakukan penyupan kepada Wahyu untuk meloloskan dirinya sebagai anggota DPR. Wahyu  menyanggupinya meloloskan Harun dengan meminta ongkos sebesar Rp 900 juta. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button