BPJS Kes Manfaatkan Suntikan Dana Untuk Obat Hanya 6 Persen

JAKARTA (Bisnis Jakarta)- 

Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak kunjung selesai. Bahkan persoalan melebar pada industri farmasi karena suntikan dana yang digelontorkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan hanya sebesar 6 persen saja diperuntukan untuk pembelian obat.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan beberapa stakeholder mitra kerja menyoroti permasalahan BPJS Kesehatan di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR,  Jakarta, Selasa (27/11).

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengungkap, ia mendapat data dari Gabungan Perusahaan Farmasi tentang utang sebesar Rp 6 triliun obat yang belum dibayar BPJS.

Itu terjadi karena langkah BPJS Kesehatan yang hanya memakai 6 persen dari suntikan dana yang diberikan pemerintah pada September lalu untuk membayar utang obat. "Selama ini pembelian obat itu dilakukan oleh faskes (fasilitas kesehatan) atau oleh rumah sakit. Dan ketika rumah sakit membeli, ternyata baru 6 persen dari total tagihan yang terbayarkan. Saya tanya ke BPJS, dan pihak BPJS mengatakan bahwa BPJS tidak membeli obat, tetapi faskes,” kata Dede dalam rapat.

Pemerintah telah menyuntikkan bantuan kepada BPJS untuk tahap pertama sebesar Rp 4,9 triliun yang berasal dari dana cadangan yang masuk ke dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Bantuan ini sudah dicairkan 24 September 2018 silam.

Untuk tahap kedua, pemerintah berencana menggelontorkan lagi bantuan senilai Rp 5,6 triliun yang rencana akan dicairkn pekan depan. "Jadi kalau kita kemarin ada sekitar Rp 5 triliun yang diturunkan untuk mengatasi defisit, ternyata hanya 6 persen yang dibayarkan ke obat, tidak sampai 20 persen," papar Dede.

Karena tidak sampai 20 persen  sesuai ketentuan, maka hanya sedikit dari utang Rp 6 triliun yang terbayarkan. Hasilnya, dana yang digelontorkan pada tahap pertama kepada BPJS Kesehatan tidak bisa berjalan baik.

Akibat industri farmasi belum menerima bayaran dari BPJS, sehingga obat tidak didistribusikan ke rumah sakit. "Jadi dalam kondisi-kondisi seperti ini akhirnya disampaikan bahwa obat tidak ada, kemudian banyak yang beli obat di luar padahal dalam peraturan itu dibiayai oleh BPJS dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," sesalnya.

Padahal, menurutnya kalau saja BPJS mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dimana 60 persen untuk jasa, sedangkan  40 persen untuk alat kesehatan (alkes) dan obat persoalannya tak serumit ini.
Ke depan, politisi dari Partai Demokrat ini menekankan pentingnya slot pembayaran yang dilakukan sesuai dengan Permenkes tersebut.  Untuk itu, ia meminta agar dilakukan pembenahan di BPJS terutama mengenai penggunaan dana-dana yang menjadi prioritas.
Misalnya, dalam hal strategic purchasing yaitu obat-obat yang dibeli menjadi tanggungjawab BPJS, sehingga suplai obat bisa dilakukan oleh BPJS. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button