
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Timur usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK sejak Kamis (8/8/2019) hingga Jumat (9/8) kemarin.
KPK juga telah resmi menetapkan anggota DPR dari daerah pemilihan Bali itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor bawang putih tahun 2019. Nyoman Dhamantra tampak mengenakan rompi oranye khas KPK. Ia hanya menundukan kepala dan bungkam ketika memasuki mobil tahanan.
KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Nyoman Dhamantra di Polres Jakarta Timur. "Kami tahan I Nyoman di Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jumat (9/8).
Selain Dhamantra, 5 tersangka lainnya juga ditahan yakni Chandry Suanda alias Afung Pemilik PT Cahaya Sakti Argo (PT. CSA) selaku pemberi suap, juga nampak memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK C-1 Jakarta Selatan.
Tersangka I, Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan Rutan Klas I Cabang KPK cabang C-1, Jakarta Selatan. Sedangkan Doddy Wahyudi, Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus, suap import bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Di mana saat OTT, KPK menangkap 13 orang.
Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer. (har)