
BOGOR (Bisnis Jakarta) – Kepala Bidang (Kabid) Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ari Setianingsih, mengatakan di Kota Bogor saat ini masih ada sebanyak 32.697 atau 4,9 jiwa yang belum melakukan perekaman data kependudukan elektronik.
“Kalau berdasarkan data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada semester II tahun 2017 saja, jumlah penduduk Kota Bogor telah mencapai 1.010.566 jiwa yang tersebar di 6 kecamatan, dengan rincian terbagi dalam 306.266 Kepala Keluarga (KK), 796 RW dan 3.597 RT,” kata Ari Setianingsih, di kantornya. Selasa, (20/03).
Berdasarkan data tersebut jumlah penduduk Kota Bogor saat ini telah meningkat 5.554 jiwa menjadi 1.010.566 dari 1.005.012 jiwa dan terdapat 740.678 jiwa yang wajib memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman KTP-el mencapai 704.304 atau kurang lebih ada 95 persen. “Jadi sampai sekarang yang belum melakukan perekaman itu masih ada sekitar 4,9 persen atau 32.697 jiwa,” ungkapnya.
Ari menyampaikan, untuk jumlah 4,9 persen yang belum melakukan perekaman, Disdukcapil Kota Bogor saat ini terus melakukan koordinasi dengan aparatur wilayah kecamatan dan kelurahan untuk segera melakukan perekaman. “Perskaman ini sangat penting untuk keikut sertaan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018,” tegasnya.
Pasalnya Ari mengaku khawatir, warga yang belum melakukan perekaman data tersebut tak dapat melakukan kewajibannya (mencoblos) saat Pilkada serentak pada 27 Juni mendatang. “Warga Kota Bogor nanti pada 27 Juni akan menentukan pilihannya untuk Walikota/Wakilnya sereta Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada serentak 2018,” ingatnya.
Pada bagian lain Ari, juga menyebutkan, dari jumlah 740.678 jiwa warga Kota Bogor yang wajib KTP-el dan memiliki hak pilih, baik yang sudah melakukan perekaman ataupun baru akan melakukan perekaman akan diberikan Surat Keterangan (Suket) yang dilengkapi kode batang (barcode) agar tidak dipalsukan. “Untuk itu kami di Disdukcapil terus berkoordinasi ekstra dengan aparatur di wilayah kecamatan dan kelurahan, dengan menempatkan para petugas Disdukcapil untuk melakukan verifikasi ulang, khususnya penambahan Suket baru bagi warga Kota Bogor yang akan melakukan haknya sebagai pemilih. “Saat pencoblosan Pilkada Serentak 2018 nanti, kurang lebih ada 30 anak (pemilih baru) usia 17 tahun di Kota Bogor yang akan ikut memilih,” jelasnya. (bas)