Belum Ada Parameter Lombok sebagai Bencana Nasional

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Willem Rampangilei mengatakan pemerintah berpedoman pada ketentuan perundangan dalam menetapkan bencana alam sebagai sebagai nasional.

Berkaitan dengan itu, Willem menegaskan bencana gempa bumi di Lombok dan Bali harus sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 yaitu status bencana nasional harus ada parameternya.

“Dalam pasal itu kan dikatakan bahwa penetapan status bencana menjadi bencana nasional itu ada parameternya,” kata Willem Rampangilei dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/9).

Yang pertama, kata dia, adalah jumlah korban sebagai parameter untuk menetapkan status bencana menjadi bencana nasional. “Sekarang pertanyaannya kalau jumlah korban berapa sih? Jumlah korban itulah yang bisa dipakai sebagai acuan dalam pemerintah menetapkan bencana nasional,” jelasnya.

Parameter kedua, menurut Willem, adalah kerugian harta benda. “Berapa kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, dampak sosial ekonomi. Kalau kita mengacu ini tidak akan selesai sehingga kita mengacu pada konsistensi kebijakan publik,” ujarnya.

Iapun membandingkan bencana yang terjadi di Yogyakarta pada 2006 silam yang jumlahnya lebih banyak dari gempa di Lombok dan Bali yang jumlahnya mencapai ribuan, dan juga bencana di Padang, Sumatera Barat.

“Yogya itu 5000 yang meninggal tahun 2006. Kemudian di Padang. Kalau kita lihat jumlah korban Lombok 560. Nah berdasarkan konsistensi kebijakan publik maka kita akan susah menetapkan bencana nasional,” tegasnya.

Lebih jauh, Purnawirawan perwira tinggi TNI-AL lulusan dari Sepawamil angkatan 1980 itu menjelaskan, untuk menetapkan bencana nasional harus dengan pertimbangan yang logis dan sangat cermat. Selain itu, harus mempertimbangan juga bagaimana fungsi pemerintahan di daerah tersebut.

“Jadi fungsi pemerintahan yang tadi saya katakan bahwa gubernur NTB setelah satu minggu, dia menyatakan ini tidak perlu bencana nasional. Begitu juga dengan Bupati yang sudah mengerahkan semua sumberdayanya,” ujar dia.

Parameter ketiga, kata Willem, adalah peraturan perundang yang dalam hal ini tidak perlu dikuatkan karena peraturan perundangan yang ada sudah mendukung. “Menetapkannya harus ada perubahan penanganan. Kami melihat kalau saat itu diterapkan bencana nasional tidak ada perubahan penanganan ya itu-itu saja,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya masukan bahwa apabila pemerintah menetapkan bencana nasional maka akan dapat bantuan dari luar negeri. “Oh, itu tidak perlu, bencana nasional untuk dapat bantuan dari luar negeri,” jelas Willem.

Dalam perkembangannya, Willem mengatakan progres penanganan gempa Lombok dan Bali tekah mengalami kemajuan pesat hingga sudah masuk tahap pemulihan. Dari kondisi di atas itulah, pihaknya kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menetapkan status bencana nasional gempa bimi di Lombok dan Bali. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button