
Terkait kecelakaan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengungkapkan, rasa belasungkawanya atas musibah itu. “Saya turut berduka atas kejadian tersebut. Saat ini saya telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan,” ujar Dirjen.
Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat yang menangani kecelakaan. Dari hasil analisa awal penyebab kecelakaan ditemukan beberap hal yaitu kendaraan sudah tidak memiliki kartu pengawasan dan tidak melakukan uji kir sejak tahun 2016.
Ditemukan juga informasi bahwa kondisi kendaraan sudah bermasalah sejak di Lido Cijeruk, Bogor namun masih meneruskan perjalanan. Belum lagi kondisi jalan yang berupa tikungan tajam ke kiri dikombinasikan dengan turunan menyebabkan pengemudi sulit menguasai medan.
Berdasarkan pengamatan itu, Ditjen Hubdat merencanakan beberapa penanganan tindak lanjut yakni untuk jangka pendek melakukan perbaikan dan penambahan perlengkapan jalan pada beberapa ruas jalan yang belum memenuhi standar keselamatan, menempatkan pos pengawasan terpadu kepolisian dan Dinas Perhubungan pada titik masuk jalan Cikidang terhadap bus yang akan melintas.
Selain itu, kata Dirjen, pihaknya akan mengumpulkan semua operator untuk melakukan pembinaan di seluruh wilayah, melakukan ramp check pada kendaraan milik instansi yang sering digunakan untuk sarana transportasi pegawai, melakukan ramp check di lokasi wisata sekaligus pemberian himbauan terhadap angkutan wisata yang melanggar.
Sementara untuk penanganan jangka panjang yaitu menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi. Deregulasi terhadap peraturan Dirjen tentang pengawasan angkutan umum agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan wisata.
Menindaklanjuti kecelakaan bus pariwisata itu, Jasa Raharja akan memberi hak santunan korban meninggal serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang luka-luka. Dirut Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 terhadap korban luka luka", terang. (son)