DPR Buka Opsi Revisi UU Peradilan Militer

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR siap menampung usulan dilakukannya revisi UU No 13 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara terbatas. "Kalau misalnya itu terkait dengan pidana umum yang tidak terkait dengan militer. Ini bisa saja kita bicarakan. Kita buka opsi ini dan tentu kita menampung aspirasi dari semua pihak," sebut Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/12).

Penegasan disampaikan menyusul keinginan sejumlah pihak yang meminta agar dilakukan revisi UU Peradilan Militer yang berkaitan dengan keharusan bagi anggota TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.

Menurut Fadli, UU Peradilan Militer saat ini masih relevan untuk menjadi patokan bagi aparat TNI. "UU ini kalau mau di peradilan umum harus ada revisi terhadap UU itu atau kebijakan jelas. Menurut saya kita harus tetap berpatokan kepada UU untuk sementara ini," kata Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan harus ada kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah selaku lembaga yang diberi kewenangan membuat undang-undang apabila berkeinginan merevisi dan itu untuk hal-hal yang berkaitan dengan tindakan pidana umum oleh seorang aparat TNI. "Kami nanti akan bicarakan ya, yang jelas peradilan militer juga sesuatu yang ada eksistensinya di negara-negara lain tapi sejauh mana," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi di Sektor Keamanan mendorong DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Langkah ini sebagai solusi dari impunitas terhadap pelaku kejahatan dari kalangan militer untuk bisa diputus. "Parlemen dan DPR harus merevisi UU Peradilan Militer sehingga ada proses kesamaan di depan hukum. Hal itu juga memastikan bahwa proses hukum kepolisian tidak menemui hambatan struktural yang biasa ditemui dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf di kantor Amnesty International, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Al Araf, dalam praktik peradilan militer selama ini seringkali terjadi hambatan terhadap aparat TNI yang melakukan tindakan pelanggaran pidana umum. Sebab, UU Peradilan Militer seringkali ditafsirkan sepihak bahwa seluruh kejahatan, baik bersifat militer maupun non militer yang dilakukan oleh anggota TNI hanya dapat ditangani oleh sistem peradilan militer.

Padahal, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memandatkan pemerintah dan DPR untuk merevisi untuk memastikan bahwa anggota TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. "Namun hingga hari ini belum ada lagi inisiatif kembali dari pemerintah dan DPR untuk melakukan amandemen," kata Al Araf.

Keinginan itu, sambung dia sejalan dengan amanat badan-badan HAM internasional yang menyatakan secara jelas bahwa lingkup pengadilan militer sebaiknya dibatasi pada pelanggaran disiplin kemiliteran saja. Sedangkan pelanggaran HAM dan kejahatan-kejahatan lain menurut hakim internasional sebaiknya ditangani oleh pengadilan umum. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button