
Komisi III DPR menggelar tes wawancara pada rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Sebelumnya, pada Senin (9/9), kesepuluh capim KPK telah menjalani tes pembuatan makalah. Lalu, pada Selasa (10/9), Komisi III DPR menggelar jajak pendapat untuk menghimpun masukan masyarakat sipil terkait profil 10 Capim KPK yang telah diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada hari pertama tes wawancara, 5 capim KPK menghadapi pertanyaan anggota Komisi III DPR. Mereka adalah Nawawi Pomolango (hakim), Lili Pintauli Siregar (mantan Komisioner LPSK), Sigit Danang Joyo (karyawan Pajak Kemenkeu), Nurul Ghufron (Dosdn), dan I Nyoman Wara (Auditor Utama BPK RI).
Hingga petang, tes wawancara yang dimulai sejak pagi baru menyelesaikan tes tiga capim. Yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Sigit Danang Joyo.
Tes wawancara pun molor dari agenda awal dan masih berlangsung hingga menjelang tengah malam. Antusias anggota Komisi III yang bertanya, membuat porsi waktu yang diberikan untuk tiap calon molor.
Pertanyaan, anggota Komisi III banyak menyoal seputar kewenangan superbodi KPK antara lain tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan penyadapan dan kewenangan superbodi KPK lainnya seperti yang tertuang dalam materi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dari ketiga capim yang sudah menjalani tes wawancara tersebut, semuanya sepakat perlunya KPK diberi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, untuk rencana pembatasan kewenangan penyadapan masing-masing berbeda pendapat.
Seperti pendapat Capim KPK Nawawi Pomolango yang berlatarbelakang hakim. Ia setuju bahwa penyadapan yang dilakukan KPK harus diawasi dan dibatasi sehingga pimpinan KPK tidak bisa asal sadap.
Sejalan dengan itu, ia juga setuju adanya dewan pengawas KPK. Tugas dewan pengawas salah satunya memberikan izin penyadapan. Menurutnya, dewan pengawas bukan barang baru dalam proses penegakan hukum.
Namun pendapat berbeda disampaikan capim KPK Lili Pintauli Siregar. Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menolak wacana pembentukan dewan pengawas KPK. "Kalau dewan pengawas, saya tidak setuju karena berhubungan dengan teknis," ujarnya.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin perizinan penyadapan harus diberikan kepada lembaga lain. Kewenangan penyadapan, dinilai Lili merupakan kunci penguatan dari pemberantasan yang dilakukan KPK selama ini. (har)