Gara-gara Benny Tjokro, Uang Anggota Koperasi Terancam Hilang

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suparno mengatakan dana yang dihimpun Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) melalui program simpanan berjangka digunakan untuk investasi di PT Hanson Internasional di lini properti.

Berikutnya, bisnis properti yang tergolong berisiko membuat koperasi yang dinahkodai Benny Tjokrosaputro tersebut akhirnya gagal membayar pada waktu yang disepakati. "Uang ini sepertinya disalurkan kepada PT Hanson Internasional yang bergerak di bidang properti," ujar Suparno di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (24/1).

Praktik penyaluran duit seperti ini, menurut Suparno, boleh saja dilakukan selama disepakati di Rapat Anggota. Kendati demikian, Koperasi Hanson Mitra Mandiri ternyata belum sekalipun melaksanakan rapat anggota sejak 2018.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendapat aduan dari tiga orang pelapor mengenai gagal bayar terhadap simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Koperasi tersebut ternyata diketuai, salah satunya, oleh Benny Tjokrosaputro, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "Mereka (tiga orang pelapor) mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian, padahal simpanan berjangka itu kan bisa tiga bulan atau enam bulan, jadi mereka mengadu kepada kami," ujar Suparno.

Suparno belum bisa menghitung total dana yang gagal dibayarkan oleh Koperasi Hanson. Namun, berdasarkan aduan yang masuk dari tiga orang pelapor itu, gagal bayar berjumlah total Rp 3,05 miliar dengan rincian, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.

Atas aduan tersebut, kementerian pun menindaklanjutinya dengan memanggil pengurus dan pengawas koperasi untuk memberikan penjelasan pada 14 Januari 2020. Dari keterangan itu diketahui bahwa Koperasi Hanson pada mulanya adalah koperasi karyawan yang kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Konsumen.

Seiring berjalannya waktu, koperasi diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi konsumen. Mereka justru melakukan kegiatan simpan-pinjam, dengan menghimpun dana simpanan berjangka.

Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi, unit simpan pinjam tersebut berjalan sejak Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019 tanpa izin usaha. Surat izin baru terbit pada 22 Oktober 2019. Hingga 31 Desember 2018, Koperasi Hanson telah memiliki anggota sebanyak 700 orang dengan neraca keuangan sekitar Rp 400 miliar.

Setelah adanya gagal bayar tersebut, Suparno mengatakan koperasi telah menawarkan settlement asset dan restrukturisasi utang kepada anggota. Namun, opsi tersebut ditolak anggota lantaran mereka menginginkan duitnya segera kembali dalam bentuk cash.

Atas kasus tersebut, kementerian pun membekukan sementara izin koperasi sampai persoalan ini selesai. Sementara ini, perwakilan koperasi HMM, menurut Suparno, telah menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang simpanan anggotanya secara bertahap dan menutup sementara usaha simpan pinjam atau investasi hingga kasus tersebut selesai. (son)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button