Grab-Gojek Wajib Menjadi Perusahaan Transportasi

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Peraturan atau payung hukum yang tengah disusun untuk mengatur taksi daring mewajibkan perusahaan aplikasi atau aplikator menjadi perusahaan transportasi. “Kalau namanya aturan rela atau tidak rela, suka atau tidak suka kalau sudah jadi aturannya ya harus diikuti,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana usai diskusi dengan Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan terkait taksi daring di Jakarta, Kamis (12/4).

Cucu mengatakan saat ini masih dibahas secara internal terkait rancangan payung hukum tersebut termasuk soal investasi di mana Grab saat ini di atas ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI). “Itu tadi juga baru pandangan satu sisi ahli hukum ya bahwa itu ‘kan untuk sebuah perusahaan entitas yang gelondongan tadi, sementara dia tidak hanya bisnis, dia katakanlah tidak hanya di angkutan sewa khusus saja, tapi kalau kita aturan DNI itu ya masih sama,” katanya.

Dia mengatakan paling lama aturan payung hukum tersebut terbit dalam dua bulan mendatang dan masih dimungkinkan untuk dilakukan masa transisi. “Mungkin itu sebuah kelaziman dalam sebuah aturan, tapi masa transisi berapa lama tentu kita tidak akan memberatkan bagaimana caranya, kalaupun itu terjadi menjelma dari aplikator menjadi perusahaan itu juga persyaratannya mungkin bisa dijelaskan satu sampai dua jam sebetulnya enggak ada masalah,” katanya.

Dia menegaskan tidak akan ada insentif untuk aplikator agar beralih ke perusahaan transportasi.

Belajar dari Korsel

Sementara Ditjen Perhubungan Darat mempelajari penanganan masalah taksi daring dari Korea Selatan yang dinilai sebagai negara yang berhasil menerapkan dua jenis taksi konvensional dan daring.

Duta Besar Indonesia untuk Korsel Umar Hadi dalam diskusi yang dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, terdapat dua solusi yang dilakukan di Korsel yaitu solusi regulasi dan solusi teknologi. “Dari segi regulasi, di Korsel itu taksi daring diposisikan sebagai pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional, sampai sekarang keseimbangan masih terjaga,” ungkapnya.

Artinya, lanjut dia, perusahaan aplikasi Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi para taksi konvensional dan taksi daring hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau jam berangkat dan pulang bekerja. “Ada perusahaan aplikasi, kalau di sini pakai Whatsapp di sana pakai kakao Talk, perusahaan itu lah yang menyediakan aplikasi gratis bagi perusahaan-perusahaan taksi konvensional,” ujarnya.

Umar menyebutkan sebanyak 96 persen taksi konvensional sudah menggunakan aplikasi tersebut, dan terhitung 18 juta pengguna sudah terdaftar di jasa daring tersebut serta sudah ada 1,5 juta panggilan setiap harinya.

Dari segi tarif, lanjut dia, tidak terlalu jauh berbeda antara taksi daring dan konvensional, yang membedakan adalah penggunaan aplikasi yang memudahkan konsumen. “Undang-Undangnya baru dibuat 2017, kalau pakai Kakao itu pakai taksi meter biasa dan tidak jauh berbeda,” katanya. (son)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button