
DEPOK (Bisnis Jakarta) – Belum maksimalnya penyerapan retribusi parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bakal menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tahun ini. Untuk memaksimalkannya, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengaku pemerintah berencana membentuk badan usaha di bidang perparkiran khusus menangani hal tersebut.
“Jika sektor perparkiran dapat dikelola dengan baik, maka diprediksi PAD Kota Depok akan naik sekitar 25 persen. Untuk itu, di tahun 2018, pemerintah akan menyoroti penerimaan pajak yang belum maksimal, salah satunya dari retribusi parkir kendaraan.” Jelasnya
saat Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang ke-2 Tahun Sidang 2017-2018 di DPRD Depok.
Pihaknya juga mengatakan, pemerintah kini berupaya untuk meningkatkan pengelolaan dan pemunggutan dari sektor pajak parkir. Seperti membuat kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kebijakan tersebut juga didukung dengan upaya memaksimalkan kinerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD),” ujarnya
Lebih lanjut, sambung Pradi, peran dua instansi tersebut sangat penting. Sebab, pendeteksian segala jenis usaha yang ada di Kota Depok ada di DPMPTSP. Sedangkan, BKD merupakan instansi yang berhak memungut pajak daerah tersebut.
“Pajak daerah yang dihasilkan adalah untuk kesejahteraan seluruh warga Depok, bentuknya adalah pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, jalan umum, bahkan rumah layak huni bagi warga yang tak mampu,” ungkapnya. (jif)