KSEI Kembangkan Platform E-Proxy dan E-Voting

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengembangkan platform electronic proxy (e-proxy) dan electronic voting (e-voting) yang memungkinkan investor tetap dapat berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tanpa hadir secara fisik.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis, mengatakan platform itu perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Platform itu diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi investor yang harus menghadiri RUPS di waktu yang bersamaan namun di lokasi yang berbeda,” ujarnya.

Dalam mengembangkan platform itu, KSEI menunjuk Central Securities Depository (CSD) of Turkey, Merkezi Kayit Kurulusu (MKK), disertai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KSEI dengan MKK oleh Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi dan Chairman of the Board MKK Fatih Savazan.

Friderica Widyasari Dewi menambahkan bahwa dengan jumlah emiten yang telah mencapai lebih dari 500 perusahaan, maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari sama dalam setahun. Hal ini juga ditunjang dengan data bahwa lebih dari 35 persen investor memegang lebih dari satu Efek.

Dalam pengembangan proyek itu, lanjut dia, untuk tahap pertama KSEI dan MKK akan mengembangkan platform e-proxy yang merupakan sarana elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS.

“Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS,” katanya.

Dengan menggunakan aplikasi e-proxy, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa kepada pihak ketiga. Platform itu akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk penyediaan penerima kuasa.

Untuk itu, investor tidak perlu lagi menyediakan surat kuasa secara fisik serta mencari penerima kuasa untuk mewakili suaranya, sebagaimana yang saat ini diterapkan. Pengembangan e-proxy diharapkan telah selesai pada tahun 2018.

“Sementara untuk platform e-voting merupakan pengembangan jangka panjang dari platform e-proxy, akan dikembangkan pada tahap berikutnya karena adanya kebutuhan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang dalam menerapkan platform e-voting,” papar Friderica Widyasari Dewi.

Melalui platform e-voting, ia menyampaikan investor yang namanya tercatat sebagai pemegang saham, dapat melakukan beragam aktivitas terkait RUPS secara daring, antara lain melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS dan memberikan hak suara pada saat RUPS secara daring.

“Beberapa negara yang telah menerapkan platform e-voting seperti Taiwan, Korea Selatan, Hong Kong, India, Rusia, Turki dan negara lainnya, telah memperlihatkan adanya peningkatan efisiensi dalam kegiatan operasionalnya,” katanya.

Chairman of the Board MKK, Fatih Savasan mengatakan pihaknya menawarkan solusi dalam bentuk sistem e-GEM (electronic General Assembly Meeting) yang telah digunakan di pasar modal Turki sejak 2012.

“Sistem e-GEM juga telah digunakan oleh beberapa negara di Afrika, yakni Nigeria dan Kenya. Fitur dan fungsi yang ada pada e-GEM dinilai dapat memenuhi kebutuhan KSEI untuk penyediaan paltform e-proxy dan e-voting,” katanya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan dukungannya atas pengembangan platform e-proxy dan e-voting dan mengingatkan semua pihak terkait agar tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang.

“Teknologi bisa di-provide tapi harus dipastikan bahwa Undang-Undangnya juga dapat mengakomodasi. Saat ini, menurut UU ITE, bukti digital sudah dapat digunakan sebagai bukti yang sah, salah satunya untuk pengadilan,” katanya. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button