Kasus Century Berlanjut, PDIP Bantah Intervensi Keputusan Pengadilan

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan tidak ada tekanan dari partainya maupun pemerintah selaku pemegang kekuasaan pemerintahan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum terhadap kasus dana talangan (bailout) Bank Century senilai 6,7 triliun.

“Kita tidak merasa intervensi, apalagi ini putusan pengadilan. Sehingga harus dilihat konstruksinya. Karena ini keputusan pengadilan yang harus dihormati, bukan keputusan politik,” kata Hasto usai menemui Imam Besar Masjid Istiqlal Nazaruddin Umar di Jakarta, Rabu (11/4).

Bantahan intervensi kasus yang kembali hidupkan oleh pengadilan ini, menurut Hasto bisa ditunjukkan dari sikap PDIP yang meminta agar tindaklanjut kasus bailout Century tetap mengedepankan kehati-hatian. “Jangan sampai putusan pengadilan ini masuk ke persoalan politik. Karena apapun presiden dan wakil presiden terkait kebijkan yang tidak bisa diproses hukum ketika berkaitan dengan kebijakan negara,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo mengakui putusan PN Jakarta Selatan, berdampak politik terhadap partainya. Sebab, ketika kebijakan bailout dikeluarkan Partai Demokrat ketika itu sebagai partai berkuasa di bawa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Secara politik itu semua bisa terjadi. Seperti birunya biru Demokrat, secara politik bisa menguntungkan bisa merugikan. Makanya sekali lagi, kami dari Demokrat sekarang tetap menjadi partai tengah mendengar aspirasi masyarakat, supaya kami bisa mendengar. Inipun akan menjadi bahan bagi kami untuk mendengar dari masyarakat,” kata Roy Suryo di Gedung DPR, kemarin.

Namun ia tetap berprasangka baik atas putusan hakim PN Jaksel tersebut. “Saya lebih baik berhusnudzon (berprasangka baik). Mungkin memang kemarin ada Praperadilan dari MAKI ada benarnya. Tapi saya kira, posisi Prof Budiono disitu sebagaimana dulu disana saya pernah memegang Kementerian, beliau orang yang bertanggung jawab,” kata anggota Komisi I DPR RI itu.

Siapkan Fakta

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ketika diminta pendapatnya mengenai putusan pengadilan ini mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya menyiapkan fakta hukum jika pengadilan telah memerintahkan mengusut kembali kasus bailout Bank Century. “Itu penegakan hukum silakan itu urusan KPK, mereka harus memiliki fakta sendiri,” kata Yasonna usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK menindaklanjuti proses hukum terhadap kasus bailout Bank Century. Hakim memerintahkan KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

Perintah tersebut disampaikan oleh Hakim Efendi Muhtar setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) yang menilai bahwa KPK dianggap telah menghentikan proses hukum kasus Century secara tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di kantornya, Selasa (10/4/2018).

Dalam surat dakwaan, eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya didakwa bersama-sama sejumlah orang, yakni Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom (Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (DG Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Alm Budi Rochadi (DG Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan) dan Robert Tantular serta Hermanus Hasan Muslim dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan di tingkat kasasi, Budi Mulya diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button