Koster Berharap RUU Provinsi Bali Masuk dalam Prolegnas 2020

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Gubernur Bali I Wayan Koster beserta jajarannya di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

Rapat mengagendakan penyampaian aspirasi terkait Draft RUU tentang Provinsi Bali beserta Naskah Akademik sebagai bahan kajian dan pertimbangannya. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo itu, semua anggota Fraksi yang menyampaikan pandangannya menyatakan dukungan atas RUU tersebut.

Gubermur Bali Wayan Koster menjelaskan Draft RUU Provinsi Bali diajukan untuk menjawab aspirasi semua komponen masyarakat yang menginginkan agar Bali memiliki UU tersendiri. Sebab, selama ini provinsi Bali dipayungi oleh UU No.64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. "Draf RUU Provinsi Bali beserta Naskah Akademik yang kami ajukan sudah ada kajian komprehensif, baik dari aspek fisolosfis, sosiolgis, maupun juga historis dan empiris yang kami ta;pilkan di sini. Yang penting, masuk dalam Prolegnas dulu. Kalau bisa sudah masuk dalam Prolgenas Prioritas Tahun 2020," ucap Koster dalam rapat dengan Komisi II DPR.

Apabila RUU Provinsi Bali sudah masuk Prolegnas dan masuk dalam agenda pembahasan, Koster menegaskan pihaknya sia mefasilitasinya. "Kalau sudah pada tahap itu kami siap fasilitasi, mungkin rapatnya di Bali atau kami yang harus ke sini (Jakarta)," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo selaku pimpinan rapat mengatakan saat ini Komisi II DPR baru pada tahap mendengar aspirasi dan menerima draf RUU Provinsi Bali berikut Naskah Akademiknya. "Kita mencatat dengan baik apirasi pemerintah provinsi, pemerintahan kabupaten/kota dan seluruh elemen masyarakat Bali tentang keinginan untuk melakukan Perubahan UU No.64 Tahun 1958 yang mengatur tentang pembentukan daerah tingkat untuk Pronvinsi Bali, NTB dan NTT," ucap Arif.

Selain itu, revisi atas UU 64 tersebut juag dengan pertimbangan bahwa UU 64 Tahun 2018 sudah tidak cocok lagi karena UU tersebut menggunakan UUD Sementara 1950 sebagai payung hukumnya. "Nah, UU 64 Tahun 1958 ini dasar hukumnya masih menggunakan UUD Sementara 1950. Jadi sudah tidak cocok lagi. Sekarang kita sudah UUD 1945. Nah itu yang penting," tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Mengenai keinginan Gubernur Bali dan masyarakat agar RUU ini bisa segera dimasukan dalam program prioritas Proleganas 2020, Arif mengatakan jika memang disetujui, Komisi II DPR akan menindaklanjutinya. "Aspirasinya agar Komisi mengusulkan dalam Prolegnas 2020. Kalau kita usulkan berati kita masukkan kannya juga Prolegnas 5 tahunan. Draf ini pada saatnya akan kita masukkan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) dengan Menkum dan HAM untuk menyusun, membahas dan menetapkan Prolegnas 5 tahunan dan Prolegnas tahunan," sebut Arif.

Dengan demikian, gagasan semua anggota Komisi II dari sembilan fraksi disatukan saat membahas RUU Perubahan atas UU No 64 Tahun 1958. "Itu kesimpulan sementara. Meksi RDP tapi kira-kira kesimpulannya," tegas Arif.

Tutur mendamingi Koster antara lain Pimpinan DPRD Bali, Bupati Gianyar, Bupati dan Wakil Bupati Bangli, Wakil Bupati Buleleng, Wakil Walikota Denpasar, Wakil Bupati Karangasem dan Wakil Bupati Bangli. Perwakilan perwakilan agama, ormas semua agama di Bali, Ketua Kadin Bali, Universitas Udayana, IHDN, Warmadewa, Mahasaraswati, Universitas Ngurah Rai, Universitas Dwijendra, Universitas Mahendradatta, serta Anggota DPR RI dan DPD RI dari dari dapil Bali. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button