Kasus Pemecatan dr Terawan, MKEK Diminta Terbuka

JAKARTA (Bisnis Jakrta) – Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mencabut izin praktik selama 1 tahun Kepala Rumash Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, dr. Terawan Agus Putranto, terus menuai pro kontra. IDI memberi sanksi dr. Terawan melalui sidang Mejelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

“Saya mohon diperhatikan betul adanya konflik antara mekanisme dan sistem kedokteran yang lama (konvensional) dan yang baku (modern), ada asosiasinya namanya IDI. Ada asosiasi-asosiasi keahlian teknisnya, seperti ahli bedah, ahli syaraf, yang kebutulan ini menjadi besar karena konfliknya itu dengan seorang dokter Kepala RSPAD, Dokter Kepresidenan, yang setiap hari ngurusin kesehatannya presiden dan elit-elit tertinggi di republik ini,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah usai melantik Pimpinan Komisi IX (membidangi kesehatan dan tenaga kerja) DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/4).

Perdebatan tersebut berkenaan dengan praktik yang dilakukan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto, yang telah lama menerapkan metode pengobatan hasil inovasinya yaitu Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang ramai dikatakan sebagai ‘cuci otak’ dalam manangani pasien stroke. Namun, metode cuci otak dr. Terawan belum mendapat pengakuan dan izin uji klinis dari IDI secara kedokteran.

Fahri mengakui kasus pemecatan dr. Terawan menjadi besar karena sosoknya sebagai dokter Kepresidenan juga Kepala RSPAD. Ia mengingatkan urusan pemecatan dr. Terawan harus dibahas di ranah profesi kedokteran terlebih dahulu dan tidak boleh menyeret ornamen kekuasaan.

“Maksud saya kan dokter Terawan, dokternya Presiden dan Kepala RSPAD Gatot Soebroto pula. Artinya kalau orang dipecat nangani Presiden gimana? Kan itu harus dianggap persoalan serius,” ujarnya.

Apabila mau disinkronkan, maka jangan terlalu menggunakan otoritas kekuasaan, mengingat ada dua pertentangan antara dua aliran pemikiran kesehatan. Pertama, aliran yang alternatif seperti dr Terawan, dan aliran baku seperti organisasi profesi seperti IDI.

“Biarkan teman-teman dokter ini secara profesi untuk membangun dialog dengan standar etika yang mereka punya, tapi jangan terlalu dipaksa oleh negara yang kemudian dapat menghilangkan akademik mereka,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar persoalan dokter Terawan direkonsiliasikan di IDI sebagai organisasi profesi dokter. Sebagaimana mungkin di asosiasi lainnya seperti lawyer, misalnya PERADI atau lainnya. “Jadi, itu yang harus dilakukan oleh pihak IDI atau lembaga terkait yang memberi sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto itu,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia mendorong Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI buka-bukaan soal permasalahan yang menimpa dokter Terawan tersebut. Apalagi ini sudah melibatkan dokter pribadi presiden. “Jadi, harus duduk dong Menteri Kesehatannya, direkonsiliasi mau apa ini. Tidak boleh intervensi hal yang sifatnya scientific. Tapi maksud saya, kalau ini dianggap dua aliran pemikiran ya aliran pemikiran,” jelasnya.

Keduabelahpihak harus dipanggil apakah metode tersebut yang diuji di IDI. Sebab yang dia dengar ada tiga lapisan penguji, setelah itu baru metode tersebut di bawah ke kedokteran Rumah Sakit Umum. “Tapi kalau hal itu tidak dilakukan, maka jadinya dia jualan bahkan jadi bermasalah. Kadang kala, sebuah riset yang sukses itu diekpose-diumumkan, tapi yang gagal malah tidak diekpose atau tidak diumumkan. Akhirnya, justru yang menanggung beban itu adalah dokter-dokter umum juga,” kata Fahri.

IDI, menurutnya memiliki mazhab pengobatan yang baku, dan memiliki tahap-tahap uji klinis. Sebelum praktik dokter diberikan kepada masyarakat, harus melalui serangkaian uji klinis yang ketat. Hal inilah yang menjadi perbedaan pendapat antara dr. Terawan dengan IDI.

“Mazhab pengobatan yang menurut IDI itu dianggap belum baku dan belum melalui tahapan-tahapan uji klinis yang baku. Sebelum tahapan itu dijual ke masyarakat harus melalui tahapan yang sangat detail, agar tidak dijadikan masyarakat sebagai kelinci percobaan,” urainya.

Praktik kedokteran pasien dengan uji klinis itu harus dipisahkan, karena ini dua hal yang berbeda. Karena selama ini banyak praktik kedokteran yang sudah bayar mahal lalu sukses terus diekspos kepada publik, tapi sayangnya kalau gagal tidak berani diekpos.

Fahri menuturkan, Komisi IX memiliki tanggung jawab memfasilitasi dan menjadi penengah perbedaan pendapat antara IDI dengan dr. Terawan. “Ini pekerjaan Komisi IX, memfasilitasi perdebatan dan dialog, sehingga lahirlah kesimpulan yang baik, yang akan membuat dunia kedokteran dan pengobatan kita secara umum punya kredibilitas internasional, dan menjadi tujuan dari pengobatan umat manusia di seluruh dunia. Tentu ini akan memperbaiki ekonomi kita dan membangkitkan dunai kesehatan dan kedokteran kita,” harap Fahri. (har)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button