Kawal Kasus Novel, Presiden Didesak Bentuk Tim Independen

JAKARTA (Bisnisjakarta)-
Presiden Joko Widodo didesak segera membentuk tim independen untuk mengawal proses penyidikan yang dilakukan kepolisian menyusul tertangkapnya RM dan RB pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Keberadaan tim independen yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden untuk memastikan keraguan di masyarakat terhadap proses penyidikan oleh Polri mengingat pelaku maupun penyidik sama-sama berasal dari institusi Polri. "Sejak dari awal kita mendorong adanya tim independen yang dibuat oleh Presiden. Ketika misalkan saat ini sudah diketahui siapa aktornya, harusnya Presiden dapat bersikap secara tegas, karena kemudian independensi akan menjadi bias apabila Kepolisian yang juga menangani kasus tersebut," ucap Peneliti ICW Wana Alamsyah di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12).

Wanq berharap apabila terbentuk komposisi  tim independen haruslah  orang-orang yang tidak memiliki kedekatan Polri. Sehingga menjamin transparansi dan independensi dari tim yang dibentuk. "Tim ini berisi orang orang yang tidak pernah memiliki interaksi atau relasi yang sangat dekat dengan kepolisian. Itu yang dikhawatirkan akan bias, kesimpulannya sehingga tim independen ini harus orang-orang yang di luar relasi tersebut," ujarnya.

Ia juga meminta Polri tidak menutupi dugaan ketelibatan jenderal polisi dalam kasus ini seperti yang pernah diungkap Novel Baswedan tentang adanya dugaan keterlibatan jenderal dakam kasusnya tersebut. "Yang disampaikan Mas Novel Baswedan, bahwa diduga ada jenderal yang terlibat dan harusnya kepolisian mencoba untuk menggali informasi-informasi semacam itu. Sehingga, aktor intelektual kemungkinannya ada yang lain,"  sebut Wana.

ICW juga  menminta penyidikan terhadap RM dan RB dapat membuka tabir aktor intelektual yang diduga memberi perintah penyiram dengan menggunakan air keras sebab penyiraman ini dinilai terkait dengan kaaua-kasus korupsi yang ditangani Novel. "Dengan sudah tertangkapnya pelaku, kita perlu melihat sebenarnya gambaran kasus tersebut secara komprehensif, sehingga pengenaan pasalnya akan lebih jauh lebih bijak," ujarnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kepolisian dapat membuktikan dan menjawab secara terang benderang sejumlah kejanggalan berkaitan dengan penetapan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. “Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Hal ini diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan,” ucap Yati Andriyani dari  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Kejanggalan dimaksud menurutnya penting untuk memastikan bahwa pelaku yang saat ini ditahan yaitu RM dan RB yang disebut-sebut sebagai polisi aktif bukanlah pihak yang ‘pasang badan’ untuk melindungi dalamng sesungguhnya.

Selain itu, kata Yati, pengungkapan kasus ini benar-benar memastikan ada tidaknya keterlibatan jenderal polisi. “Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,” ucap Yati.

Sejumlah kejanggalan yang diungkap KontraS antara lain pertama, adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui.

Kedua, adanya perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap. Ketiga, adanya temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. “Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” sebut Yati.

Keempat, adanya ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini. “Korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi,” kata Yati.

Hingga saat ini Polri belum bersedia mengungkap motif para pelaku. Saat konferensi pers di Polda Metro, pelaku RB hanya menyebut Novel sebagai "pengkhianat".  Penyidik Polri masih terus mendalami keterangan dari RM dan RB. Kedua pelaku resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (28/12).

Setelah resmi ditahan, kedua anggota aktif Polri tersebut dipindah dari sel tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button