Kedaulatan NKRI Tak Bisa Ditawar Investasi

JAKARTA (Bisnisjakarta)- 

Pemerintah Indonesia diminta tidak lembek dengan klaim sepihak China terhadap Pulau Natuna di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).  Kedaulatan dan keutuhan NKRI tidak bisa disepelekan dan tidak bisa ditawar-tawar apalagi hanya pertimbangan investasi China di Indonesia. "Ketika Jubir Menlu China ngotot klaim atas kawasan yang oleh UNCLOS diakui sebagai bagian dari NKRI, maka demi NKRI harga mati, mestinya Presiden RI Joko Widodo koreksi sikap Menko Maritim," ucap Hidayat di Jakarta, Minggu (5/1).

Penegasan disampaikan Hidayat menyusul pernyataan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta polemik antara Indonesia dengan China terkait klaim Perairan Natuna tidak dibesar-besarkan. Apalagi persoalan ini juga bisa mempengaruhi iklim investasi dari Negeri Tirai Bambu tersebut di Indonesia. "Makanya untuk apa ribut yang tidak mesti diributin. Kalau kita ambil ikan sama-sama kan boleh," kata Luhut.

Namun, Luhut menegaskan bisa saja nelayan China mengambil ikan di Perairan Natuna asalkan sudah mendapat izin dari otoritas Indonesia, karena Indonesia tidak pernah mengakui ada klaim wilayah Natuna dari China.

Hidayat mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk membuktikan dan melaksanakan pernyataannya mengenai komitmennya terhadap Perairan Natuna saat kampanye Pilpres 2019. "Pernyataan Presiden Jokowi sangat jelas dan tegas bahwa Natuna (termasuk Natuna Utara) adalah bagian dari teritorial Indonesia. Karenanya bagian dari NKRI, yang (keutuhan) NKRI adalah harga mati. Pak Jokowi menyatakan tidak takut terhadap mereka yang mengklaim Natuna Utara," ingat Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Hidayat juga mengingatkan bahwa DPR dan Pemerintah pada akhir periode 2019 – 2024 telah sepakat mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Bila merujuk Pasal 4 UU tersebut, maka tindakan pemerintah Cina yang mengerahkan kapal resmi pemerintahnya mengawal kapal ikan milik warganya sudah masuk dalam kategori ancaman terhadap NKRI. "Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pelanggaran wilayah perbatasan masuk kepada kategori ancaman terhadap NKRI. Pemerintah mestinya juga harus segera menjalankan UU ini, di antaranya dengan menyusun program bela negara, pembentukan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan," kata Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat mendukung sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang menegaskan penolakan Republik Indonesia terhadap klaim Tiongkok mengenai perairan Natuna.

Sikap tegas Menlu Retno tersebut seharusnya didukung Menko Polhukkam Mahfud MD dan Menteri  Pertahanan Prabowo Subianto. "Perintahkan kepada Menkopolhukam dan Menhan untuk mendukung dan menguatkan sikap Menlu yang tegas menolak klaim Tiongkok terhadap Natuna Utara," ucap Hidayat. (har) 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button