Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Swakelola Banjir

JAKARTA (Bisnis Jakarta) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan lima tersangka penyalahgunaan dana kegiatan swakelola banjir.

Kegiatan swakelola banjir yang disalahgunakan itu berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran sub makro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara.

Dana tersebut bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp116.357.789.000 tahun anggaran 2013-2014.

“Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Kelima tersangka itu, JS pekerjaan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara tahun 2013 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-81/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017, SR pekerjaan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara tahun 2013 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

SK pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-83/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017 dan W pekerjaan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara periode Juni 2013 – Desember 2014 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

SH pekerjaan mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara periode Januari 2013 – 17 April 2013 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Kapuspenkum menyebutkan diketahui dalam pelaksanaan proyek itu tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, bahkan terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola, pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

“Sebanyak 26 saksi telah diperiksa dalam dugaan korupsi itu,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono menyatakan kelima tersangka itu melakukan pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola berlangsung sejak 2013-2014.

“Potongannya sampai 35 persen setiap pekerjaan dan uang potongan dibagi-bagikan bertahun-tahun,” katanya. (grd/ant)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button