DEPOK (Bisnis Jakarta) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memanggil sembilan perusahaan yang terindikasi menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sembilan perusahaan tersebut diminta untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar PBB.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Depok, Fauzi mengatakan, melalui upaya yang dilakukan Kejari, pihaknya berhasil melakukan penagihan pajak. Menurutnya, langkah yang dilakukan Kejari menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2.814.906.905, merupakan tindak lanjut dari hasil penagihan PBB terhadap sejumlah perusahaan yang tidak tertib dalam membayar pajak.
“Itu adalah bantuan hukum dari bidang Datun Kejari Depok. Sedangkan, untuk sembilan perusahaan yang menunggak pembayaran PBB, rata-rata bergerak di bidang properti,” ujar Fauzi wartawan di Depok
Sementara itu, terkait langkah hukum yang ambil Kejari merupakan kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah Kota Depok bidang pajak daerah II. Untuk itu, dengan kerja sama yang dijalin diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Selain juga, memunculkan kesadaran para Wajib Iuran Pajak (WIP) untuk taat membayar pajak.
“Jadi, uang negara yang kami selamatkan sekitar Rp 2,8 miliar adalah hasil tunggakan dari bulan November hingga Desember 2017,” ungkapnya. (jif)